Aksi Nyeleneh Bela Jokowi, 500 Perempuan Tantang Demo Pakai Bra dan Celana Dalam, Roy Suryo Bereaksi
Aksi nyeleneh bela Jokowi, 500 perempuan tantang demo pakai bra dan celana dalam, Roy Suryo bereaksi beri peringatan bisa terjerat pasal.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Seorang perempuan yang mengklaim sebagai pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membuat pernyataan kontroversial dan video-nya beredar di media sosial.
Wanita itu menantang akan membuat aksi nyeleneh, mengerahkan 500 perempuan untuk berdemo hanya memakai bra dan celana dalam di Mabes Polri.
Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya meminta keadilan, karena tidak terima Jokowi terus-menerus di-bully, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat.
Pernyataan itu terucap dari seorang perempuan yang mengaku pendukung Jokowi dalam sebuah konferensi.
Baca juga: VIRAL Kondisi Terbaru Jokowi Kulitnya Makin Putih, Dalam Masa Pemulihan Tak Boleh kena Matahari
"Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri" ujarnya mengutip Instagram @kata_hati165 diunggah Minggu, (5/10/2025).
"Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully," imbuhnya.
Roy Suryo Bereaksi
Merespons hal itu, pakar telematika Roy Suryo sebagai pihak yang selama ini meragukan keaslian ijazah Jokowi bereaksi.
Roy Suryo mengatakan, tindakan mengancam dan mendesak pihak kepolisian untuk menindak dirinya, dokter Tifa dan Rismon jelas melanggar hukum.
"Apa yang mereka ancamkan mereka mendesak-mendesak Polda Metro Jaya, itu melanggar hukum," kata Roy mengutip KompasTV tayang Senin (6/10/2025).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga memperingatkan, demo yang berbau ancaman hanya memakai pakaian dalam juga masuk ke dalam bentuk pornoaksi.
Aksi itu masuk dalam kategori pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat 2.
"Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya ketika sebelum menjadi anggota DPR" lanjut Roy.
"Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi dan itu kalau diterus-teruskan itu bisa menjadi tindakan asusila nantinya ya," jelasnya.
Baca juga: Penyakit Jokowi Tak Boleh Kena Sinar Matahari Terpaksa Absen di HUT TNI, Ajudan Jelaskan Kondisinya
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli juga bereaksi keras.
Menurut Guntur, aksi itu justru mempermalukan kaum perempuan.
Rencana itu pun dinilai bukan sebagai bentuk dukungan yang cerdas terhadap Jokowi.
'Bukan Organisasi Perempuan tapi "Gerombolan Ternak" karena hanya ternak yang mau mempermalukan dirinya untuk menjilat junjungannya. Ini namanya pembodohan. Fanatisme yang harus dikecam. Tak boleh dimaklumi. Apalagi dibela,' tulis Guntur Romli pada Sabtu (4/10/2025).
Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Kembali
Terlepas dari ancaman demo ratusan perempuan tersebut, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih menjadi fokus Roy Suryo.
Roy Suryo mendesak, penyelidikan kasus dibuka kembali.
“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Ketika itu Roy Suryo bersama dengan tim hukum mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta untuk menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Bahkan salinan legalisir ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut disertakan.
Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Khozinudin juga mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.
“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.
Baca juga: Menerka Obrolan Tertutup Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Mengapa Disebut Bahayakan Demokrasi?
Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Djuhandhani dalam konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama.
Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.
Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.
“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.
Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.
Perkara yang dilaporkan mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).
Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Baca juga: Penampakan Salinan Ijazah Jokowi yang Diklaim dari KPU, 5 Bulan Kasus Mandek Belum Ada Tersangka
Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.
"Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Okktober 2025.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Sementara itu, sejumlah relawan Jokowi, termasuk dari Jokowi Mania (Joman), mendesak agar Polda Metro segera menetapkan tersangka.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews (grup suryamalang), pada Sabtu, (4/10/2025), Ketua Jokowi Mania (Joman) Andi Azwan menyampaikan, pihaknya menolak segala bentuk pembiaran terhadap penyebaran informasi bohong, yang menurutnya bukan merupakan kritik melainkan fitnah.
Polemik ini juga menyeret nama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut oleh tim hukum Roy Suryo tidak memenuhi syarat Pasal 169 huruf r UU Pemilu terkait pendidikan.
Baca juga: Jokowi Jawab Tuduhan Prabowo-Gibran 2 Periode Agar Selamat dari Ijazah Palsu: Namanya Demokrasi
Kubu Roy Suryo menduga pertemuan Jokowi dan Prabowo Subianto di Kertanegara pada Sabtu (4/10/2025) turut membahas isu ini.
“Kalau ijazah itu asli, maka polemik ini bisa segera diakhiri. Tapi kalau tidak, harus ada transparansi,” pungkas Ahmad Khozinudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).
Kasus ini kini berjalan di dua jalur: permintaan pembukaan kembali penyelidikan di Bareskrim yang telah dihentikan, dan laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya yang masih aktif.
(WartaKotalive.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Persela Lamongan Dipecundangi Persipura Jayapura 1-2 di Stadion Surajaya, Aji Santoso Kecewa |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek dan UB Malang Perluas Bidang Kerja Sama, Termasuk Pengolahan Kopi |
![]() |
---|
Kisah Rafi Korban Tragedi Al Khoziny Meninggal Posisi Sujud Selamatkan Teman: Kenapa Harus Adikku? |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Selasa 7 Oktober 2025: Berawan-Udara Kabur Dingin 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Janji PSM Makassar Menang Harga Mati, Marcos Santos Wajib Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.