PSI Berang! Roy Suryo dan Dokter Tifa Cek Makam Orang tua Jokowi Dikecam Kelewatan: Fix Mereka Gila

PSI Berang! Roy Suryo dan dokter Tifa cek makam orang tua Jokowi klaim menemukan hal tak lazim, dikecam kelewatan: fix mereka gila

|
Tangkap Layar Youtube Refly Harun
MAKAM KELUARGA JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo (KIRI) dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa (TENGAH), makam orang tua Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi (KANAN) di kawasan Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Roy Suryo dan dokter Tifa mengunjungi makam orang tua Jokowi tayang dalam YouTube Refly Harun, Selasa (7/10/2025). Petinggi sampai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berang. 

SURYAMALANG.COM, - Petinggi sampai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berang dengan aksi kelewat batas yang dilakukan pakar telematika, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mengunjungi dan mengecek makam orang tua Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan kubu yang meragukan keaslian ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga kasusnya berakhir ke jalur hukum. 

Setelah ijazah, giliran hubungan Jokowi dan orang tuanya yang dicurigai tidak lazim oleh dokter Tifa, sehingga mereka nekat mengecek langsung ke makam keluarga. 

Perbuatan Roy Suryo dan dokter Tifa yang tidak etis ini membuat PSI menyebut mereka gila. 

Baca juga: Aksi Nyeleneh Bela Jokowi, 500 Perempuan Tantang Demo Pakai Bra dan Celana Dalam, Roy Suryo Bereaksi

"Mereka kehabisan akal untuk menjelek-jelekkan dan memfitnah Pak Jokowi, akhirnya pergi ke makam yang entah apa relevansinya,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman dikutip dari laman resmi, Kamis (9/10/2025).

Menurut Andi, perbuatan Roy Suryo dan dokter Tifa tidak bermoral hanya demi mengejar sensasi.

“Niat buruk ditambah gila publikasi membuat pikiran sehat mereka hilang" tegasnya. 

"Tidak tersisa lagi rasa hormat untuk para orang tua yang sudah mendahului. Memalukan,” kecam Andy.

Selain Andy, Ketua Direktorat Diseminasi Informasi dan Sosial Media DPP PSI, Dian Sandi Utama juga tidak terima. 

Dian Sandi menilai, tindakan mendatangi makam keluarga Jokowi hingga memberikan analisis suka-suka sangat tidak etis dan menyinggung nilai-nilai kesopanan.

Terlebih mereka mendatangi makam keluarga Jokowi tanpa izin dari yang bersangkutan.

Baca juga: Ramalan Denny Darko Soal Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Roy Suryo Bisa Masuk Penjara

Dalam media sosial pribadinya @DianSandiU, Dian Sandi menyebut aksi yang dilakukan Roy Suryo Cs sudah kelewat batas.

"Kemarin saya masih menganggap mereka sekadar kurang waras," ujar Dian di X @DianSandiU, pada Rabu (8/10/2025).

"Tapi setelah mereka pergi cek makam keluarga Pak Jokowi, fix mereka memang sudah gila!," tambahnya.

Dian Sandi mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo Cs sudah tidak etis dan tidak manusiawi.

“Kalau kalian setuju dengan apa yang dilakukan mereka, itu karena korbannya bukan kalian,” timpalnya.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Cek Makam Orang tua Jokowi 

Makam keluarga Jokowi berada di kawasan Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.

Pemakaman Keluarga Mundu itu menjadi tempat peristirahatan terakhir orang tua Jokowi

Di mana ibunda Jokowi, Sudjiatmi Notomihardjo dimakamkan di samping kiri pusara suaminya, Widjiatno Notomihardjo.

Ziarah kubur yang dilakukan Roy Suryo dan dokter Tifa turut diunggah dalam YouTube Refly Harun pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca juga: VIRAL Kondisi Terbaru Jokowi Kulitnya Makin Putih, Dalam Masa Pemulihan Tak Boleh kena Matahari

Dikutip dari tayangan video tersebut, awalnya Tifa mengklaim dapat informasi dari warga lokal yang menyebut mendiang Sudjiatmi Notomihardjo bukanlah ibu kandung Jokowi.

Kemudian mereka mendatangi makam keluarga Jokowi untuk menggali keterangan dan melihat secara langsung kondisinya.

Dokter Tifa menyuarakan kecurigaannya kalau mendiang Sudjiatmi Notomihardjo bukanlah ibu kandung dari Joko Widodo.

"Warga Solo mengatakan kalau ibu Sudjiatmi ini adalah ibu tiri dari Joko Widodo. Ada juga versi yang mengatakan ibu angkat," kata dokter Tifa dalam YouTube Refly Harun, Selasa (7/10/2025).

"Kalau ibu tiri kan konsepnya pak Widjiatno Notomihardjo adalah bapak kandung Joko Widodo dan ibu Sudjiatmi ini adalah salah satu istri dari bapak Widjiatno Notomihardjo," sambungnya.

Baca juga: Menerka Obrolan Tertutup Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Mengapa Disebut Bahayakan Demokrasi?

Tifa memberikan analisisnya terkait hal yang tak lazim.

Kemudian Tifa juga menyoroti tanggal lahir bapak Widjiatno Notomihardjo dan Jokowi.

Menurutnya, jaraknya perbedaan usianya hanya singkat 19 tahun.

"Yang menarik dari tanggal kelahiran bapak Widjiatno Notomihardjo dan ibu Sujiatmi. Ini juga menjadi perdebatan, pak Widjiatno Notomihardjo ini lahir 30 Desember 1940. Sementara pak Jokowi itu lahir 21 Juni 1961," katanya.

"Berarti pak Widjiatno Notomihardjo kalau benar bapak dari Jokowi masih berusia 19 tahun waktu itu, kan gak lazim ya bapak 19 tahun," papar dokter Tifa.

Kemudian Sudjiatmi disorot karena melahirkan Jokowi di usia 18 tahun.

"Ibu Sudjiatmi juga lahir 15 Febuari 1943, jadi muda sekali kalau seandainya ini benar ibu kandung dari seseorang yang lahir 21 Juni 1961. Kan muda sekali ketika melahirkan Joko Widodo," ujarnya.

Baca juga: Penampakan Salinan Ijazah Jokowi yang Diklaim dari KPU, 5 Bulan Kasus Mandek Belum Ada Tersangka

Hasil pengamatan dan analisis Tifa, terdapat hal yang janggal dari makam kedua orang tua Jokowi.

Tifa menyebut, Jokowi mungkin memiliki ibu kandung lain.

"Kita bisa berhipotesis bahwa ini bukan ibu kandung Joko Widodo, jadi ada ibu lagi," katanya.

Desakan Penetapan Tersangka

Sementara itu, Peradi Bersatu dan Jokowi Mania pada Kamis (9/10/2025) hari ini, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta,. 

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan, pihaknya akan memberikan dokumen terkait desakan agar Mabes Polri mendorong Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu. 

Ade menilai, laporannya terhadap Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya masih stagnan. 

“Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah, kalau sudah penyidikan emang mau diapain lagi, nih stagnan nih ya, kami minta mendesak memberikan teguran kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya ya,” kata Ade.

“Kami tetap memberikan fungsi kontrol kita sebagai masyarakat yang pelapor ya, ini wajib kita fungsi kontrolnya untuk mendesak supaya segera (penetapan tersangka),” sambungnya.

Ade mengatakan, ia turut membawa dokumen desakan yang telah ditandatangani puluhan ketua relawan yang akan disampaikan kepada Mabes Polri.

“Ini ada sekitar 31 ya, ini desakan publik kita hadir di sini, bahwa public trust harus kita bawakan untuk segera disuarakan kepada Mabes Polri,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan, mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti laporan terhadap Roy Suryo Cs.

Dia mengatakan, sudah hampir 6 bulan, belum ada status hukum atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Kita juga melihat bahwasannya ini sudah lama sekali ya, sudah 6 bulan lebih, ini kasus ini masih tidak ada status hukum. Jadi, kita butuh status hukum itu,” kata Andi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

"Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(TribunJakarta.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved