3 Cara Cek Pajak STNK Kendaraan Bermotor Online Tanpa Datang ke Samsat, Jajal 3 Layanan Resmi Ini!

3 Cara cek pajak kendaraan bermotor online tanpa datang ke Samsat, jajal 3 layanan resmi ini! mudah dan cepat salah satunya di situs e-samsat.id.

SURYAMALANG.COM/TONY HERMAWAN/David Yohanes
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Seorang warga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya mati sejak tahun 2019 (KANAN). Warga memanfaatkan layanan drive thru untuk membayar pajak kendaraan di Samsat Tulungagung (KIRI). Kini ada tiga layanan yang bisa dipakai masyarakat mengecek pajak kendaraan bermotor secara online tanpa harus datang ke samsat.  

SURYAMALANG.COM, - Ada tiga layanan yang bisa dipakai masyarakat untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online tanpa harus datang ke samsat. 

Dengan memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan provinsi asal kendaraan, masyarakat bisa melihat berapa biaya pajak yang harus dibayar. 

Cara ini akan lebih menghemat waktu dan tenaga, daripada harus datang ke kantor Samsat. 

Tiga layanan online ini resmi dan bisa digunakan oleh seluruh warga Indonesia pemilik kendaraan atau sesuai data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Terminal Pare Kediri, Banyak Pengendara Tak Bawa STNK dan SIM

Layanan pertama melalui situs e-samsat.id dengan membuat browser seperti Google Chrome.

Layanan kedua melalui aplikasi signal yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

Layanan ketiga melalui SMS yakni alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet. 

Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor online selengkapnya:

1. Situs e-Samsat

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan lewat laman resmi e-samsat.id.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs resmi e-Samsat atau klik tautan e-samsat.id.

Isi formulir yang tersedia dengan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan pilih provinsi asal kendaraan.

Klik “Cek Sekarang”.

Laman e-Samsat akan menampilkan informasi lengkap mengenai kendaraan, seperti merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan mesin, beserta total pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan keterangan lainnya.

2. Aplikasi Signal

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan.

Langkah-langkahnya sebagai berikut: Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.

Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.

Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik “Lanjut”.

Aplikasi akan menampilkan rincian biaya pajak kendaraan serta tanggal jatuh tempo pembayarannya.

3. SMS 

Samsat juga bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet. 

Berikut caranya: Buka aplikasi SMS di ponsel. Ketik pesan: INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor. Kirim ke 0811-211-9211.

Tunggu balasan berisi informasi kendaraan, kode bayar, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, masyarakat kini dapat mengecek dan membayar pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat.

Wajib Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Terlepas dari informasi di atas, pemilik kendaraan wajib  memblokir STNK setelah menjual kendaraan. 

Hal ini sering kali diabaikan oleh pemilik lama, padahal langkah ini sangat penting untuk menghindari pajak progresif di kemudian hari.

Pasalnya, ketika mobil atau motor yang sudah dijual tetapi data kepemilikan di Samsat belum diperbarui, maka kendaraan tersebut masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Akibatnya, jika pembeli baru menambah kendaraan lain atas nama yang sama, sistem pajak kendaraan bermotor akan mengenakan tarif pajak progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar.

Baca juga: Kades Viral Bayar Tagihan RS Warga Pakai STNK, Haru Dibantu Dedi Mulyadi: Bapak Aing, Alhamdulillah

Contohnya, di DKI Jakarta pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang disesuaikan dengan alamatnya.

Untuk menghindari hal tersebut, pemilik lama perlu segera melakukan pemblokiran STNK di kantor Samsat setempat.

Khusus warga DKI Jakarta, proses ini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung, berikut caranya: 

- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id 

- Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor) 

- Pilih pelayanan Jenis Pelayanan blokir kendaraan 

- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir 

- Unggah kelengkapan dokumen Klik Kirim

Nantinya, status pemblokiran dapat dicek melalui email pemberitahuan, kolom PKB pada data kendaraan, atau dengan mengakses situs Pajak Online.

Baca juga: Heboh Razia Besar-Besaran dan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita, Polres Pamekasan Pastikan Itu Hoax

Pemilik juga bisa memastikan langsung dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Sementara itu, untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu: 

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan 

- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan) 

- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar 

- Fotokopi STNK atau BPKB Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/ 

Dengan melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan, pemilik lama akan terhindari dari pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved