3 Sinyal Kuat Gaji PNS 2026 Bisa Naik: Jawaban Positif Menkeu Purbaya sampai Program Quick Wins RKP

3 Sinyal kuat gaji PNS 2026 bisa naik: jawaban positif Menkeu Purbaya sampai program quick wins RKP, cek juga daftar gaji PNS 2025.

Gambar dibuat dengan bantuan ChatGPT (OpenAI DALL·E)/suryamalang.com
KENAIKAN GAJI PNS - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia PNS suasana kerja di kantor pemerintahan dibuat dengan bantuan chat GPT-5, OpenAI. Setidaknya tiga sinyal kuat menunjukkan jika kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 bukan lagi wacana belaka salah satunya keterangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Setidaknya tiga sinyal kuat menunjukkan jika kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 bukan lagi wacana belaka.

Pernyataan terbaru datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang memberikan respons positif mengenai kenaikan gaji PNS 2026. 

Kemudian kenaikan gaji PNS 2026 juga dimasukkan ke delapan program quick wins pada perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Berikut rangkuman selengkapnya:

1. Jawaban Positif Purbaya 

Purbaya buka suara terkait wacana kenaikan gaji PNS pada tahun 2026 yang menurutnya kemungkinan itu selalu terbuka.

Hanya saja, Purbaya belum mengetahui detail lebih lanjut terkait rencana kenaikan gaji tersebut.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).

2. Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Kabar kenaikan gaji PNS sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji PNS maupun pejabat negara.

Baca juga: Sosok PNS di Antara 34 Pria yang Terjaring dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Gay di Surabaya

Kebijakan tersebut juga dimasukkan dalam delapan program quick wins pada perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Namun, Kemenpan RB menegaskan rencana itu belum dibahas pemerintah.

3. Masuk di Program Quick Wins RKP

Adapun kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2024 sebesar 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun 12 persen, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.

Berdasarkan lampiran Perpres 79 Tahun 2025, berikut delapan program hasil terbaik cepat (quick wins) pemerintah pada RKP 2025 meliputi: 

1. Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.

2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan di desa, daerah, dan nasional.

Baca juga: Benarkah Gaji ASN: PNS, TNI, dan Polri Naik Bulan Oktober 2025? KemenpanRB Beri Jawaban

4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah.

5. Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.

6. Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Gaji PNS Indonesia 

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Oknum PNS di Sampang Terlibat Pencurian Rp 31,5 Juta, Tak Ada Ampun Langsung Dipenjara

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi.

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved