Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

Lisa Mariana Semringah Lolos Tahanan Usai Diperiksa, Endorse Makin Banyak, Ini Respons Ridwan Kamil

Lisa Mariana semringah lolos tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka bisa pulang, endorse makin banyak, ini respons Ridwan Kamil.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Alfarizy
KASUS LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana (KANAN) ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (KIRI) menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Kantor Tribun Network, Jakarta, Selasa (28/5/2024).  Lisa Mariana ucap syukur kini banyak endorse meski dihujat buntut kasusnya dengan Ridwan Kamil.  

SURYAMALANG.COM, - Selebgram Lisa Mariana keluar dari Bareskrim Polri dengan wajah semringah setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/10/2025), namun tidak ditahan. 

Sebelum pemeriksaan, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kini setelah lolos dari tahanan, Lisa Mariana mengaku bersyukur, sebab popularitasnya menghasilkan banyak uang, salah satunya melalui endorse.

Lisa Mariana diperiksa selama kurang lebih lima jam di Bareskrim Polri.

Baca juga: Perubahan Hidup Ibu Lisa Mariana Usai Anaknya Jadi Tersangka, Dulu Rajin Ikut Pengajian Kini Malu

Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan menyebut, pemeriksaan kliennya sebagai tersangka berjalan dengan lancar.

"Puji tuhan hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka Lisa Mariana berjalan dengan baik," kata John, di Bareskrim Polri, Jumat. 

Saat pemeriksaan selebgram 25 tahun itu dicecar sebanyak 44 pertanyaan.

"Terima kasih kepada Cyber Bareskrim tadi sudah menyambut kita dengan baik  dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan 44 pertanyaan," lanjut John.

Lalu apa alasan Lisa Mariana tak ditahan?

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki, pihaknya tak menahan Lisa Mariana karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Perubahan Sikap Lisa Mariana Jadi Tersangka Laporan Ridwan Kamil, Dramatis Setelah Ditalak Tiga

Lisa Mariana sendiri dilaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan, pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Tidak Kena Wajib Lapor

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved