Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

Lisa Mariana Alasan Sakit Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Ridwan Kamil, Terancam Penjara 4 Tahun

Lisa Mariana tidak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil dengan beralasan sakit. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Wartakota/Arie Puji dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
TERSANGKA - Potret Lisa Mariana (kanan) di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Potret Ridwan Kamil (kiri) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Lisa Mariana tidak hadiri panggilian sebagai tersangka kasus Ridwan Kamil oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan sakit. 

 

Ringkasan Berita:

 

SURYAMALANG.COM - Selebgram Lisa Mariana resmi dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Pihak Ridwan Kamil

Terbaru, Lisa Mariana tidak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus Ridwan Kamil dengan beralasan sakit. 

Diketahui, Lisa Mariana tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (20/10/2025) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil.

Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan Bareskrim Polri sebelumnya, namun pemeriksaan hari ini harus ditunda.

Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, membenarkan informasi tersebut. 

"Enggak hadir. Diundur minggu depan," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin.

Jhon Boy menjelaskan bahwa kliennya berhalangan karena kondisi kesehatan.

"(Lisa tidak hadir karena) sakit," ucap dia, secara singkat.

Nantinya, pihaknya akan datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Hari ini saya jam 1 ke sana," tutur Jhon Boy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Adapun kasus ini sebelumnya dilaporkan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan penetapan tersangka Lisa Mariana.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved