3 Fakta Kenaikan UMP 2026: Rumusan Buruh 8 Persen, Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga

3 Fakta kenaikan UMP 2026: rumusan buruh tuntut 8 persen tak asal bersuara, Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen ditepis Airlangga.

|
Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN/KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
KENAIKAN UMP 2026 - Peringatan Hari Buruh (KIRI), ribuan massa partai buruh lakukan longmarch berkeliling ke Bundaran HI lalu ke Patung Kuda, Rabu (1/5/2024). Prabowo Subianto (KANAN) menyampaikan pidato perdananya sebagai Presiden RI Periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024), di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Kenaikan UMP 2026, rumusan buruh tuntut naik 8 persen, Prabowo sudah tetapkan 6,5 persen. 

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal mengutip KompasTV (grup suryamalang).

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengusulkan perhitungan formula penetapan upah tahun depan bisa memperhitungkan pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi dan alfa (@) sebesar 1 persen. 

Kemudian, kata Elly, jika asumsi pertumbuhan ekonomi mencapai 5?n inflasi sebesar 2 persen .

Maka perhitungannya adalah 5 ditambah 2 ditambah 1 (dari besaran @), sehingga total kenaikan yang ditetapkan bisa mencapai adalah 8 persen . 

"KSBSI mengusulkan PE+ inflasi+@ (alfanya 1) misal PE  5+inflasi 2+1 jadi kenaikan 8 persen ," kata Elly pada Minggu (12/10/2025) mengutip Kontan.co (grup suryamalang).

Baca juga: Bocoran Menaker Soal Kenaikan UMP Tahun 2026, Bakal Naik Berapa Persen?

Elly memastikan perhitungan menggunakan formula ini tidak akan membebani kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja. 

Elly mengklaim perhitungan ini sudah mempertimbangkan situasi saat ini, bukan asal bersuara. 

"Pandangan kami jika menggunakan rumus yang KSBSI punya hasil akan lebih fair kemungkinan dapat diterima semua pihak disamping dapat mendongkrak daya beli masyarakat," ujarnya. 

3. Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan UMP 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. 

Airlangga berkata, kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.

"Untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Saat memberikan paparannya, Airlangga menampilkan slide paparan dengan judul "Capaian Sosial dan Ketenagakerjaan".

Dalam slide presentasi itu, tertulis tingkat pengangguran sebesar 4,76 persen, angka terendah sejak 1998.

Kemudian tertulis pula UMP 2026 sebesar 6,5 persen.

Baca juga: CEK Syarat Penerima Subsidi Upah Pekerja Untuk Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta Atau Setara UMP, Cair 5 Juni

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved