3 Fakta Kenaikan UMP 2026: Rumusan Buruh 8 Persen, Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga

3 Fakta kenaikan UMP 2026: rumusan buruh tuntut 8 persen tak asal bersuara, Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen ditepis Airlangga.

|
Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN/KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
KENAIKAN UMP 2026 - Peringatan Hari Buruh (KIRI), ribuan massa partai buruh lakukan longmarch berkeliling ke Bundaran HI lalu ke Patung Kuda, Rabu (1/5/2024). Prabowo Subianto (KANAN) menyampaikan pidato perdananya sebagai Presiden RI Periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024), di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Kenaikan UMP 2026, rumusan buruh tuntut naik 8 persen, Prabowo sudah tetapkan 6,5 persen. 

Di dalam presentasi tersebut diungkap juga, jumlah orang bekerja pada Februari 2025 sebanyak 145,77 juta.

Lalu tingkat kemiskinan sebesar 8,47 persen dan ada 3,46 juta UMKM/petani/nelayan yang mendapat akses kredit usaha rakyat (KUR) selama periode Januari sampai September 2025.

Saat dikonfirmasi usai menyampaikan paparannya, Menko Airlangga menyatakan kenaikan UMP 6,5 persen terjadi pada 2024 untuk ketentuan UMP 2025. 

"(Itu) tahun kemarin," kata Airlangga. 

Sementara untuk UMP 2026, menurut Airlangga saat ini masih dalam proses pembahasan.

"UMP tahun depan kan sedang dalam proses," tuturnya

Sebagai informasi, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan UMP 2026.

UMP yang saat ini berlaku yakni UMP 2025 berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

(Kontan.co/KompasTV/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved