'Polda Aja Gak Yakin', Respon Santai Roy Suryo Saat Relawan Jokowi Sebut Dirinya Akan Jadi Tersangka

Relawan Jokowi menyebutkan jika Roy Suryo akan jadi tersangka atas tudingan ijazah palsu. Roy Suryo merespon santai.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah dan Tribunnews.com/Jeprima
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo (KIRI) merespon santai pernyataan Relawan Jokowi yang menyebut dirinya akan menjadi tersangka. 

Oleh karena itu, Mardiansyah pun menyampaikan kepada Roy Suryo agar bersiap mental dan batiniahnya ketika ditetapkan tersangka atas kasus ini nantinya.

 "Saya sempat sampaikan ke Roy Suryo, bersiap aja secara mental, bersiap aja secara batiniah supaya misal menghadapi proses hukum itu nanti tidak juga akhirnya pas sudah ditetap tersangka pakai kursi roda lagi sama penyangga leher kan jadi pusing juga kita," papar Mardiansyah.

Roy Suryo Cs Terima Salinan Ijazah Jokowi Tahun 2014 dari KPU RI

Belum lama ini, tepatnya pada Jumat (24/10/2025), kubu Roy Surya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat

Kedatangan mereka untuk mengambil langsung fotocopy ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Kubu Roy Suryo, Bonatua Silalahi mengambil langsung fotocopy ijazah Jokowi di kantor KPU. 

Bona pun menunjukkan fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya. 

"Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Fotokopi dari fotokopi," kata Bona di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Pengamat Kebijakan Publik itu mengatakan, fotocopy ijazah Jokowi yang diminta dan  diberikan oleh KPU kepadanya merupakan fotocopy ijazah pada saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Presiden di tahun 2014. 

Dia menjelaskan, fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya sama seperti fotocopy ijazah Jokowi pada tahun lainnya saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu. 

"Jadi yang beda itu adalah legalisirnya, pejabat legalisir yang merah ini. Jadi memang dari yang kita kumpulkan dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua ya," jelas Bona. 

"Yang 2005 kita lagi minta, tim kita di sana, Solo dan yang beda itu cuma legalisirnya, pejabat-pejabat legalisirnya. Karena memang tahunnya berbeda, seperti itu," sambungnya. 

Kemudian, Bona juga menunjukkan dari fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya dari KPU, masih ada beberapa bagian yang ditutup.

Salah satunya tanda tangan rektor.

Baca juga: Polemik Ijazah Palsu Jokowi Vs Roy Suryo Cs, Banyak Pakar Kompak Minta Kasus Diakhiri

Menurutnya, KPU semestinya bisa untuk membuka bagian yang ditutupi tersebut sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. 

"Ini ada delapan yang dihitung. Seharusnya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan undang-undang yang keterbukaan informasi publik, delapan item ini harus ada uji konsekuensinya. Mengapa ditutup? apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya," katanya. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved