'Polda Aja Gak Yakin', Respon Santai Roy Suryo Saat Relawan Jokowi Sebut Dirinya Akan Jadi Tersangka
Relawan Jokowi menyebutkan jika Roy Suryo akan jadi tersangka atas tudingan ijazah palsu. Roy Suryo merespon santai.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo menanggapi santai isu bahwa dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.
- Ia menyatakan tidak gentar dan justru menilai Polda Metro Jaya akan melakukan blunder jika melanjutkan laporan tersebut.
- Roy menyebut Polda tidak berani menetapkan tersangka karena diduga mengetahui bahwa ijazah Jokowi tidak pernah ada.
SURYAMALANG.COM - Polemik ijazah Jokowi yang diduga palsu oleh Roy Suryo hingga kini masih menjadi sorotan.
Terbaru, relawan Jokowi menyebutkan jika Roy Suryo akan jadi tersangka atas tudingan ijazah palsu.
Namun, Roy Suryo hanya merespon santai pernyataan Relawan Jokowi tersebut.
Sosok yang menyebutkan jika Roy Suryo akan jadi tersangka adalah relawan Jokowi dari Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.
Roy Suryo mengaku tak gentar meskipun nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, dia beranggapan Polda Metro akan blunder jika tetap melanjutkan laporan dari Joko Widodo itu
Menurutnya, dengan digulirkannya kasus itu ke pengadilan, justru akan membuat masalah ijazah Jokowi akan terang benderang
Sebab, Roy Suryo merasa memiliki bukti kuat bahwa Ijazah Jokowi tidak asli
Soal keyakinan Projo bahwa dirinya akan menjadi tersangka, Roy menuding balik pendukung Jokowi-lah yang selama ini membuat berita palsu alias hoaks
"Sama sekali tidak. Justru mereka-mereka ini yang stres ya. Karena apa? Sudah sejak 3 bulan yang lalu bikin janji-janji palsu, bikin hoaks di berbagai podcast. Besok minggu depan dalam waktu dekat (ada penetapan tersangka), kemudian mereka bikin podcast hoaks semua itu podcastnya sudah ditetapkan tersangka," jelas Pakar telematika tersebut dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (2/11/2025)
Pihak Jokowi kerap mengatakan akan ada penetapan tersangka pada bulan Oktober 2025.
Namun, hingga bulan November ini diketahui belum ada satu pun dari pihak terlapor, Roy Suryo cs, yang ditetapkan tersangka.
Menurut Roy Suryo, jika memang ingin menetapkan dirinya dan kawan-kawan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya seharusnya segera bertindak.
Meski demikian, hingga sekarang tidak ada tindakan apapun.
Roy Suryo pun menganggap Polda Metro Jaya tidak berani karena mereka tahu bahwa ijazah Jokowi tidak pernah ada.
"Kalau memang mau tetapkan dari dulu silakan tetapkan Polda, ayo gitu loh. Polda ini kan pasti ada sesuatu yang mereka sangat tidak yakin ya, karena memang tidak yakin ijazahnya enggak ada. Ijazahnya kan bohong saja itu," papar Roy Suryo.
Alasan penyidikan kasus tersebut lama, kata Roy Suryo, karena ada sesuatu di baliknya. Polda Metro Jaya disebut tahu bahwa ijazah Jokowi itu palsu.
Baca juga: Menuju Final Kasus Ijazah Jokowi: Penentuan Tersangka dan Gelar Perkara Segera, Nasib Roy Suryo Cs
"(Penyidikan) lama tuh kan pasti ada sesuatu. Polda atau polisi tuh dia yakin ijazah itu pernah ada ya karena begitu dilihat diteliti betul palsu ijazahnya," katanya.
Jika ijazah Jokowi itu memang tidak pernah ada, Roy Suryo mengatakan, maka kasus ini tidak akan pernah selesai atau lengkap berkas perkaranya (P21) dan hanya berputar-putar pada proses melengkapi berkas perkara (P19) terus menerus.
"Terus kemarin katanya ijazah disita Polda terus katanya juga ketika di Solo diperlihatkan kepada relawan. Ini ijazah yang benar di mana? di sita atau di tangan Jokowi atau enggak pernah ada?"
"Kalau ijazahnya enggak pernah ada dan Jokowi terbukti bohong, ya sudah Polda enggak mungkin berani maju. Enggak akan P21, pasti akan P19, bolak-balik, bolak-balik," ujar Roy Suryo.
Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Mardiansyah Semar mengatakan bahwa aparat kepolisian akan melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan pengumuman tersangka.
Jokowi sebelumnya telah membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu, terkait dugaan fitnah tuduhan ijazah palsu dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ijazah eks Presiden RI ke-7 itu masih bergulir hingga sekarang dan kini telah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada penetapan tersangka.
Bahkan, kasus ini melebar kemana-mana, tetapi Jokowi sendiri masih teguh dengan sikapnya yang tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada para penuding dan penggugatnya, yakni pihak terlapor, Roy Suryo Cs.
Terkait kasus ini, Mardiansyah mengatakan, polisi akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan Jokowi tersebut yang disertai dengan bukti-buktinya.
"Aparat kepolisian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dan saya sangat meyakini dalam proses gelar perkara itu, itu juga akan ditindaklanjuti dengan pengumuman siapa tersangkanya, penyampaian siapa tersangka, siapa yang masuk pada tindak pidana yang memang dilaporkan oleh Pak Jokowi," ungkap Ketua Rampai Nusantara tersebut, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (1/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Sentil Proyek Rumah Pensiun Jokowi yang Ditaksir Senilai Rp 200 M, Ada Pasalnya
"Dan tentu jika pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, tentu bukti-bukti, fakta-fakta itu sudah ada," imbuhnya.
Oleh karena itu, Mardiansyah pun menyampaikan kepada Roy Suryo agar bersiap mental dan batiniahnya ketika ditetapkan tersangka atas kasus ini nantinya.
"Saya sempat sampaikan ke Roy Suryo, bersiap aja secara mental, bersiap aja secara batiniah supaya misal menghadapi proses hukum itu nanti tidak juga akhirnya pas sudah ditetap tersangka pakai kursi roda lagi sama penyangga leher kan jadi pusing juga kita," papar Mardiansyah.
Roy Suryo Cs Terima Salinan Ijazah Jokowi Tahun 2014 dari KPU RI
Belum lama ini, tepatnya pada Jumat (24/10/2025), kubu Roy Surya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat
Kedatangan mereka untuk mengambil langsung fotocopy ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Roy Suryo, Bonatua Silalahi mengambil langsung fotocopy ijazah Jokowi di kantor KPU.
Bona pun menunjukkan fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya.
"Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Fotokopi dari fotokopi," kata Bona di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Pengamat Kebijakan Publik itu mengatakan, fotocopy ijazah Jokowi yang diminta dan diberikan oleh KPU kepadanya merupakan fotocopy ijazah pada saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Presiden di tahun 2014.
Dia menjelaskan, fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya sama seperti fotocopy ijazah Jokowi pada tahun lainnya saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu.
"Jadi yang beda itu adalah legalisirnya, pejabat legalisir yang merah ini. Jadi memang dari yang kita kumpulkan dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua ya," jelas Bona.
"Yang 2005 kita lagi minta, tim kita di sana, Solo dan yang beda itu cuma legalisirnya, pejabat-pejabat legalisirnya. Karena memang tahunnya berbeda, seperti itu," sambungnya.
Kemudian, Bona juga menunjukkan dari fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya dari KPU, masih ada beberapa bagian yang ditutup.
Salah satunya tanda tangan rektor.
Baca juga: Polemik Ijazah Palsu Jokowi Vs Roy Suryo Cs, Banyak Pakar Kompak Minta Kasus Diakhiri
Menurutnya, KPU semestinya bisa untuk membuka bagian yang ditutupi tersebut sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Ini ada delapan yang dihitung. Seharusnya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan undang-undang yang keterbukaan informasi publik, delapan item ini harus ada uji konsekuensinya. Mengapa ditutup? apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya," katanya.
"Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," lanjutnya.
Kata Bonatua, pihaknya akan terus mengusahakan agar bisa memperoleh ijazah Jokowi dalam bentuk asli.
Dia menilai, selama ini tidak bisa mengetahui secara pasti keaslian ijazah Jokowi kalau hanya dilihat dari fotocopy-an.
"Jadi tetap kita, ini proses paralel, tetap kita akan mengusahakan melihat aslinya. Misalnya ini kan saya tidak melihat bagaimana proses fotocopy ini. Sehingga saya tidak bisa memverifikasi. Artinya, saya percaya saja bahwa inilah hasil fotocopy yang ada," imbuhnya.
Sementara, Roy Suryo juga mengatakan, ia merasa sangat yakin jika ijazah Jokowi itu palsu.
"Bisa mengarah bahwa terjadi kepalsuan kata kuncinya itu. Jadi 99,9 persen tetap palsu," pungkasnya.
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWS.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
| Na Daehoon Gugat Cerai Julia Prastini Tuntut Hak Asuh Bukan Harta Gono Gini, Tak Lagi Follow IG |
|
|---|
| Siapa Sabrina Alatas Wanita yang Disebut Sebagai Selingkuhan Hamish Daud? Berprofesi Sebagai Koki |
|
|---|
| Inilah Profil Zambia Lawan Timnas Indonesia U17 Malam Ini, Ada Pemain di Klub Asal Spanyol Malaga |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Sadis Nenek Mutmainah Jombang Ditangkap, Diduga memiliki Hubungan dengan Korban |
|
|---|
| Cerita AHY Jadi Saksi 2 Tahun "Cikeas Gelap', SBY Sempat Terpuruk Usai Kehilangan Ani Yudhoyono |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Polda-Aja-Gak-Yakin-Respon-Santai-Roy-Suryo-Saat-Relawan-Jokowi-Sebut-Dirinya-Akan-Jadi-Tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.