Berita Viral
Kronologi Lengkap 2 Guru Dipenjara dan Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer, Viral Dibantu Prabowo
Berikut ini kronologi lengkap 2 guru dipenjara dan dipecat gegara bantu guru honorer di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Ringkasan Berita:
- Pada 13 November 2025, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
- Abdul Muis dan Rasnal adalah guru yang dipidana karena membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak mendapat insentif dari dana BOS.
- Mereka menginisiasi sumbangan sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan untuk membantu guru honorer.
SURYAMALANG.COM - Berikut ini kronologi lengkap 2 guru dipenjara dan dipecat gegara bantu guru honorer di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Setelah kisah kedua guru ini viral, mereka mendapatkan bantuan dari Presiden Prabowo.
Sosok dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu bernama Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Baca juga: Temuan Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Barang Impor Rp117 Ribu, Dijual Lagi Rp50 Juta
Baca juga: Purbaya Jawab Rencana Prabowo Pakai Uang Koruptor untuk Bayar Utang Whoosh, Minta Diajak ke China
Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025.
Rehabilitasi dalam hukum adalah proses pemulihan hak seseorang yang telah mengalami kesalahan dalam proses hukum, seperti penangkapan, penahanan, atau pengadilan yang tidak berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.
Lalu apa kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal?
Ternyata Abdul Muis dan Rasnal adalah dua guru yang menjadi korban sistem.
Keduanya sempat menjadi tersangka hingga dipenjara karena membantu guru honorer.
Dimuat dari TribunTimur, Abdul Muis, guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulsel.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 14 Oktober 2025.
Padahal, sekitar delapan bulan lagi Abdul Muis dijadwalkan memasuki masa pensiun.
Abdul Muis telah menjadi guru sejak 1998 di SMAN 2 Walenrang.
Ia juga pernah mengajar di SMA Baebunta (2000) dan SMA Sukamaju (2002). Sejak 2009, putra asli Masamba itu mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Menurut Abdul Muis, permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah.
Saat itu Muis dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa.
Baca juga: Kisah Pilu 2 Guru Dipecat MA Dibela Prabowo: Mengajar Tak Digaji Dituduh Merugikan Keuangan Negara
Baca juga: Jasa Soeharto hingga Terima Gelar Pahlawan Nasional dari Prabowo Meski Banyak Penolakan
Dalam rapat komite, dibahas persoalan guru honorer yang tidak mendapat insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.
Dari rapat itu lahir kesepakatan bahwa orang tua siswa bersedia menyumbang secara sukarela Rp20 ribu per orang tua.
Namun demikian siswa tang tidak mampu tidak diminta membayar.
Sebagai bendahara, Muis mengaku tidak menerima insentif, melainkan hanya tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan.
Itu pun kerap diberikannya ke guru honorer karena prihatin dengan nasib para guru tersebut.
“Saya menerima tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan dan sebagai wakasek Rp200 ribu. Tapi uang itu saya berikan kepada guru honorer yang kadang tidak hadir karena tidak punya uang untuk beli bensin,” ujarnya.
Program sumbangan komite itu berjalan sekitar tiga tahun.
Namun kemudian, seorang pemuda mengaku dari LSM mendatangi rumah Muis. LSM itu mengaku akan melaporkan Muis ke Polisi.
“Dia datang dan langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya. Karena saya enggan memperlihatkan, dia mengancam akan melapor ke polisi,” tambahnya.
Maret 2021, Abdul Muis mendapat panggilan dari kepolisian.
Ia didakwa melakukan pungutan liar dan pemaksaan terhadap siswa untuk membayar sumbangan.
Pengadilan memvonisnya hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.
“Saya jalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba karena status tahanan kota selama sebulan lebih. Setelah itu saya bayar dendanya,” ujarnya.
Usai menjalani masa pidana, Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Namun, beberapa waktu kemudian ia menerima SK pemberhentian tidak dengan hormat dari Gubernur Sulsel.
Abdul Muis mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan berharap pemerintah meninjau ulang.
“Dana BOS di SMAN 1 Luwu Utara cukup besar, tapi tidak bisa digunakan untuk membayar insentif guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik. Kami hanya ingin membantu mereka demi kemanusiaan. Tapi akhirnya kami di-PTDH. Ini sangat melukai rasa keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya Muis pun pun memohon agar Gubernur Sulsel dan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap nasibnya.
“Mohon keputusan ini ditinjau ulang. Kami hanya berjuang untuk membantu sesama guru,” katanya.
Tidak sampai sepekan, Abdul Muis dan Rasnal diundang ke Jakarta untuk menerima rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNTIMUR.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
Abdul Muis
Rasnal
guru dipenjara gegara bantu guru honorer
guru dipecat gegara bantu guru honorer
guru honorer
guru
Prabowo
Kabupaten Luwu Utara
rehabilitasi
viral
suryamalang
| Alasan Guru Honorer Banting Nasi Kotak dari Disdik Berujung Dipecat, Emosi Meledak di Depan Siswa |
|
|---|
| Asal Keturunan Keluarga Gus Elham Yahya, Viral Disorot Imbas Aksinya Cium Anak Perempuan Saat Dakwah |
|
|---|
| Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Disorot KEMENAG, Bakal Ada Sanksi |
|
|---|
| Nasib Vita Amalia, ASN Injak Al-Qur'an Dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu, Klaim Korban Hasutan Pacar |
|
|---|
| Penderitaan Bilqis Bocah Asal Makassar Selama Diculik, Terkurung di Ruang Gelap Cuma Makan Mi Instan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kronologi-Lengkap-2-Guru-Dipenjara-dan-Dipecat-Gegara-Bantu-Guru-Honorer-Viral-Dibantu-Prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.