Nama Baik Jokowi Tercemar sampai Luar Negeri Minta Dipulihkan, Tak Peduli Penahanan Roy Suryo Cs
Nama baik Jokowi tercemar sampai ke luar negeri minta dipulihkan, tak peduli penahanan Roy Suryo Cs, fokus pada dua hal yang ingin dicapai.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan pakar telematika, Roy Suryo Cs telah memasuki babak baru, sejak ada penetapan tersangka.
Akan tetapi, Jokowi memilih fokus pada hal lain. Sedangkan kini Roy Suryo Cs telah menjadi tersangka meski belum ditahan.
Alih-alih gusar karena Roy Suryo Cs belum ditahan, Jokowi melalui kuasa hukumnya mengaku ingin fokus, salah satunya memulihkan nama baik yang sudah tercemar sampai ke luar negeri.
Terkait keputusan Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengaku tidak ambil pusing.
Baca juga: Bahas Ijazah Jokowi Senggol Lucinta Luna, Pengacara Roy Suryo Kena Semprot: Gua Anak STM Bro!
Rivai mengatakan, tidak bisa mengintervensi penyidik untuk bisa menahan Roy Suryo Cs dan pun mengaku menghormati keputusan tersebut.
Sebagai pengacara Jokowi, Rivai menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik, yang menurutnya, tidak ada kaitan dengan pihak pelapor maupun korban.
“Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” ujar Rivai, Jumat (14/11/2025) kepada Tribunnews.com (grup suryamalang).
Rivai menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal memiliki dua tujuan utama.
Pertama, agar keaslian ijazah Jokowi bisa diuji melalui mekanisme hukum secara transparan.
Baca juga: PENAMPILAN Kaki Jokowi Saat Tak Pakai Sepatu Disorot, Terlihat Warna Kulit Berbeda, Sedang Sakit?
Kedua, untuk memulihkan nama baik Jokowi yang disebutnya telah difitnah secara masif selama bertahun-tahun, bahkan menjadi sorotan di luar negeri.
“Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless (tanpa batas),” ungkap Rivai.
“Pak Jokowi ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan” sebutnya.
Rivai menambahkan, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi kini merupakan warga negara biasa yang tetap memiliki hak untuk mempertahankan martabatnya sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.
Roy Suryo Terima Kasih ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Setelah menjadi tersangka, Roy Suryo menyampaikan sederet pernyataan, hingga mengklaim mengalami kriminalisasi pada kasus ini.
Roy Suryo membantah tudingan mengedit ijazah milik Jokowi.
Menurut Roy Suryo, salinan ijazah Jokowi yang ia teliti sama dengan yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Itu adalah ilmiah bukan kami mengedit" ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
"Jadi kalau ada orang yang mengerti bahwa kami melakukan penelitian untuk mengedit itulah kita tentang, kenapa karena pasal yang digunakan untuk mengedit itu adalah pasal 32 dan 35 itu yang mau dibebankan kepada kita untuk ditahan" jelasnya.
"Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Itu yang akan kita dobrak pertama kali, tidak pernah ada edit mengedit," imbuhnya.
Baca juga: TERBUKTI! Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasan Polisi
Roy bersama tersangka lainnya Rismon Sianipar hingga Dokter Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
“Kami hadir bukan mewakili pribadi. Kami mewakili rakyat indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini, negeri ini sudah lebih dari 1 dekade melewati rezim yang sangat jahat dan bengis,” kata Roy.
Roy menyinggung nama Presiden Prabowo agar tidak mengulangi kesalahan rezim terdahulu.
Setelah tidak ditahan, Roy Suryo sempat berterima kasih kepada Polda Metro Jaya usai pemeriksaan perdananya.
Roy Suryo melemparkan senyuman setelah proses pemeriksaan selama 9 jam 20 menit soal kasus tudingan ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
"Alhamdulillah tadi sudah diwakili Mas Refly Harun dan kita Insya Allah malam hari ini bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya," ujar Roy Suryo kepada awak media.
Baca juga: Jejak Sejarah Soeharto hingga Disebut Ribka Tjiptaning Pembunuh, Gus Dur - Jokowi Akui Kejahatan HAM
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin menyatakan, para tersangka diperiksa pada pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
"Para tersangka telah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing," kata Imam dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11).
Imam menyebut, tim penyidik memberi 157 pertanyaan untuk Roy Suryo selama pemeriksaan.
Sedangkan Rismon diberi 134 pertanyaan dan Tifa 86 pertanyaan.
Pihak kepolisian menegaskan Roy Suryo dkk. diberi kesempatan beristirahat, makan, dan beribadah selama pemeriksaan. Pemeriksaan dijeda beberapa kali untuk istirahat.
Mengenai alasan Roy Suryo dkk. tidak ditahan, Kombes Iman mengatakan mereka telah mengajukan ahli dan saksi meringankan.
Baca juga: Rekan Roy Suryo Rismon Sianipar Tuntut Polri Rp 126 T, Buntut Tak Sertakan Bukti Ijazah Asli Jokowi
Tim penyidik pun akan memeriksa saksi yang diajukan sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak.
"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, tentunya dalam hal ini, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi. sehingga proses penegakan hukum yang adil dan berimbang," kata Iman.
"Untuk ahli yang diajukan tersangka ada dua, kemudian saksi meringankan ada tiga, dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan para tersangka" pungkasnya.
(Tribuntangerang.com/KompasTV)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
| INFO Lalu Lintas: Jalan Ir Soekarno Depan SMPN 3 Kota Batu Ditutup Total, Simak Alasan dan Jadwalnya |
|
|---|
| Gagal Mengontrol Nafsu di Usia Senja, Kakek di Gresik Diciduk Polisi Gegara Menyetubuhi Tetangganya |
|
|---|
| KRONOLOGI Kebakaran Warung Kopi di Jalan Kendangsari Surabaya, Diduga Karena Tabung Gas LPG Bocor |
|
|---|
| Kecelakaan Daihatsu Gran Max Vs Truk Trailer di Jombang, 2 Orang Tewas dan 1 Orang Terluka Parah |
|
|---|
| Politikus PDIP Tantang Purbaya Tagih Rp4,4 T dari Keluarga Soeharto, Jangan Cuma Penunggak Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Nama-Baik-Jokowi-Tercemar-sampai-Luar-Negeri-Minta-Dipulihkan-Tak-Peduli-Penahanan-Roy-Suryo-Cs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.