Ijazah Jokowi Masih Dicari, Alasan KPU Solo di Sidang KIP, Soal Pemusnahan Ditertawakan Roy Suryo

Ijazah Jokowi masih dicari, alasan KPU Solo di sidang sengketa informasi Komisi Informasi Pusat (KIP), soal pemusnahan ditertawakan Roy Suryo.

|
Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah/Tangkap layar KOMPAS TV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo (KANAN) mendatangi kantor KPU RI, Jumat (24/10/2025) untuk mengambil salinan fotocopy legalisir ijazah Joko Widodo. Foto (KIRI) Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menanyakan berkas ijazah asli Jokowi di sidang sengketa ijazah, Jakarta, Senin (17/11/2025). KPU Solo masih mencari ijazah Jokowi, soal dokumen dan pemusnahan, ditertawakan Roy Suryo. 

Selain itu dalam sidang, KPU juga mengaku telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo. 

Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan PPID KPU Solo untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut. 

Namun, KPU dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.

"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Solo.

Baca juga: Nama Baik Jokowi Tercemar sampai Luar Negeri Minta Dipulihkan, Tak Peduli Penahanan Roy Suryo Cs

Termohon berdalih, langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

Penjelasan Termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim. 

KPU Solo menyebutkan, batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas termohon. 

KPU menambahkan, arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Baca juga: Roy Suryo Cs Yakin Tak Bakal Ditahan Meski Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Firli & Silfester

Sontak, Ketua Majelis Hakim kaget dan mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Ketua Majelis Hakim, Rospita. 

"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan" imbuhnya. 

Rospita mengingatkan, dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.

Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU tetap bersikukuh batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ditertawakan Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, mengomentari penjelasan KPU Solo yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendaftaran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved