Alasan MA Vonis 2 Guru yang Dibela Prabowo Bersalah, Terima Komisi Rp11 Juta dari Total Rp770 Juta
Alasan MA vonis 2 guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dibela Prabowo bersalah, terima komisi Rp11 juta dari total iuran Rp770 juta.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.
Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis, meski mereka terbukti melakukan pungutan liar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun sudah mengeluarkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
PTDH adalah pengakhiran masa dinas terhadap Pegawai Negeri karena sebab- sebab tertentu.
Alasan Rehabilitasi Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur Sulsel mengaktifkan kembali guru honorer Luwu Utara.
Yusril mengungkapkan, Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada kedua guru tersebut tidak wajar.
Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Lantas, kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.
Baca juga: Alasan Guru Honorer Banting Nasi Kotak dari Disdik Berujung Dipecat, Emosi Meledak di Depan Siswa
Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 untuk Rasnal dan putusan dengan nomor yang sama untuk Abdul Muis, tertanggal 23 Oktober 2023, membuat status kepegawaian mereka terancam.
Sesuai Undang-Undang tentang Kepegawaian, ASN yang telah dipidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.
Yusril menyayangkan putusan MA tersebut.
Jika berada di posisi hakim, Yusril akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging—perbuatan memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
"Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian" kata Yusril di Jakarta, Kamis (3/11/2025).
guru dipecat gegara bantu guru honorer
guru dipecat
Luwu Utara (Lutra)
Prabowo Subianto
Prabowo
Sulawesi Selatan
Rasnal
Abdul Muis
SURYAMALANG.COM
| 5 Fakta Erupsi Gunung Semeru: 178 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo, Kondisi Pasca-Meletus |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Kamis 20 November: Dominan Hujan Ringan, Sedikit Berawan |
|
|---|
| Berita Arema FC Hari Ini Populer: Ancaman Dalberto Bagi Eduardo Perez, Marcos Santos Tanpa 3 Pemain |
|
|---|
| Main Tanpa Rivera, Pelatih Persebaya Usung Misi Jinakkan Arema FC di Hadapan Ribuan Bonek dan Bonita |
|
|---|
| Pasutri Asal Kediri Menderita Luka Bakar Akibat Erupsi Gunung Semeru di Desa Sumberwuluh Lumajang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Alasan-MA-Vonis-2-Guru-yang-Dibela-Prabowo-Bersalah-Terima-Komisi-Rp11-Juta-dari-Total-Rp770-Juta.jpg)