Alasan MA Vonis 2 Guru yang Dibela Prabowo Bersalah, Terima Komisi Rp11 Juta dari Total Rp770 Juta
Alasan MA vonis 2 guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dibela Prabowo bersalah, terima komisi Rp11 juta dari total iuran Rp770 juta.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat," imbuhnya.
Meski demikian, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi.
Yusril menegaskan, rehabilitasi ini bukan merehabilitasi tindak pidana yang telah diputuskan MA, melainkan yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri.
"Pertimbangan MA sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45 dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut," kata Yusril.
Konsekuensi hukumnya, keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang berdasarkan UU ASN wajib memberhentikan keduanya, kini justru wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatan semula.
"Dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula," kata Yusril.
Rehabilitasi oleh Presiden adalah hak prerogatif yang dapat diberikan meskipun terpidana telah selesai menjalani pidana.
Presiden tidak perlu menunggu MA mengadili kembali perkara tersebut melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut. Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan PK, maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut," tutur Yusril.
Yusril mencontohkan, Presiden BJ Habibie yang pernah memberikan rehabilitasi kepada Alm. Letjen TNI Purn H.R. Dharsono dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota GAM Aceh.
Langkah Presiden Prabowo ini menegaskan upaya pemulihan nama baik dan status kepegawaian yang dianggap telah dirampas secara tidak adil.
(TribunTimur.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
guru dipecat gegara bantu guru honorer
guru dipecat
Luwu Utara (Lutra)
Prabowo Subianto
Prabowo
Sulawesi Selatan
Rasnal
Abdul Muis
SURYAMALANG.COM
| 5 Fakta Erupsi Gunung Semeru: 178 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo, Kondisi Pasca-Meletus |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Kamis 20 November: Dominan Hujan Ringan, Sedikit Berawan |
|
|---|
| Berita Arema FC Hari Ini Populer: Ancaman Dalberto Bagi Eduardo Perez, Marcos Santos Tanpa 3 Pemain |
|
|---|
| Main Tanpa Rivera, Pelatih Persebaya Usung Misi Jinakkan Arema FC di Hadapan Ribuan Bonek dan Bonita |
|
|---|
| Pasutri Asal Kediri Menderita Luka Bakar Akibat Erupsi Gunung Semeru di Desa Sumberwuluh Lumajang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Alasan-MA-Vonis-2-Guru-yang-Dibela-Prabowo-Bersalah-Terima-Komisi-Rp11-Juta-dari-Total-Rp770-Juta.jpg)