Alasan MA Vonis 2 Guru yang Dibela Prabowo Bersalah, Terima Komisi Rp11 Juta dari Total Rp770 Juta

Alasan MA vonis 2 guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dibela Prabowo bersalah, terima komisi Rp11 juta dari total iuran Rp770 juta.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi/Instagram @presidenrepublikindonesia
REHABILITASI GURU LUTRA - Suasana kedatangan kedua orang guru, Abdul Muis dan Rasnal (KANAN) di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025) malam. Abdul Muis dan Rasnal dapat rehabilitasi dari presiden. Presiden Prabowo Subianto (KIRI) Bantul DI Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (19/11/2025). Mahkamah Agung (MA) telah merilis putusan terkait dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah pada periode 2018–2021 yang menyeret nama seorang terdakwa bersama Drs Abdul Muis Muharram dan Rasnal. 

"Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat," imbuhnya. 

Meski demikian, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi.

Yusril menegaskan, rehabilitasi ini bukan merehabilitasi tindak pidana yang telah diputuskan MA, melainkan yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri.

"Pertimbangan MA sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45 dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut," kata Yusril.

Konsekuensi hukumnya, keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang berdasarkan UU ASN wajib memberhentikan keduanya, kini justru wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatan semula.

"Dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula," kata Yusril.

Rehabilitasi oleh Presiden adalah hak prerogatif yang dapat diberikan meskipun terpidana telah selesai menjalani pidana. 

Presiden tidak perlu menunggu MA mengadili kembali perkara tersebut melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut. Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan PK, maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut," tutur Yusril.

Yusril mencontohkan, Presiden BJ Habibie yang pernah memberikan rehabilitasi kepada Alm. Letjen TNI Purn H.R. Dharsono dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota GAM Aceh. 

Langkah Presiden Prabowo ini menegaskan upaya pemulihan nama baik dan status kepegawaian yang dianggap telah dirampas secara tidak adil.

(TribunTimur.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved