Sindiran Roy Suryo Cs ke Ketua Komisi Reformasi Polri Soal Tawaran Damai Kasus Ijazah Jokowi

Sindiran pihak Roy Suryo Cs kepada Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Faizal Assegaf terkait wacana mediasi kasus ijazah Jokowi.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews/Jeprima
ROY SEMPROT JIMLY - Para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yakni Roy Suryo Cs mengecam dan menyindir keras Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan pengamat politik Faizal Assegaf, yang menawarkan mediasi dan perdamaian dengan pihak Jokowi dalam kasus ini. Hal itu diungkapkan Roy Suryo Cs melalui kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:

 

SURYAMALANG.COM - Sindiran keras pihak Roy Suryo Cs kepada  Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan pengamat politik Faizal Assegaf terkait wacana mediasi kasus ijazah Jokowi

Hal itu diungkapkan Roy Suryo Cs melalui kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).

Dalam pernyataannya di Mapolda Metro Jaya, Khozinudin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuka ruang perdamaian dengan siapa pun, sebab perkara pidana tidak bisa diselesaikan lewat kompromi. 

Ia menilai Jokowi sebagai pelapor harus bertanggung jawab atas laporan yang dibuatnya di pengadilan, bukan melalui jalur mediasi.

Khozinudin juga mengingatkan agar Komisi Reformasi Polri fokus pada pengawasan institusi kepolisian, alih-alih ikut menyuarakan wacana damai dalam kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai siapa pun yang mengatasnamakan tim advokasi dan membangun narasi perdamaian. Tidak ada perdamaian dengan kebohongan. Tidak ada kompromi antara kebenaran dan kebatilan,” ujar Khozinudin.

Ia juga menyoroti munculnya beberapa pihak yang berbicara mengenai damai dan mediasi, termasuk Faizal Assegaf serta Prof. Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, kasus pidana tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, apalagi laporan pidana tersebut diajukan sendiri oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Mendadak Jenis Kelamin Lucinta Luna Terseret Polemik Ijazah Jokowi, Ngamuk ke Pengacara Roy Suryo

"Sehingga kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Rismon, Pak Roy, dan yang lainnya tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," kata Ahmad.

Khozinudin menilai bahwa Jokowi sebagai pelapor harus mempertanggungjawabkan laporannya di pengadilan.

"Jadi, kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apapun, termasuk kemarin kami komplain Saudara Faizal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian. Juga Prof. Jimly yang bicara tentang mediasi. Karena ini kasus pidana bukan kasus perdata," katanya.

Khozinudin menilai bahwa Jokowi sebagai pelapor harus mempertanggungjawabkan laporannya di pengadilan.

“Jangan membangun narasi mediasi dalam kasus pidana. Ketika perkara perdata dimediasi, justru Saudara Joko Widodo tidak pernah hadir,” katanya.

 Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri agar fokus pada pengawasan institusi Polri, bukan ikut memberi wacana soal mediasi ijazah.

Ia menyebut salah satu masalah besar Polri adalah praktik kriminalisasi, yang menurutnya kini menimpa kliennya.

“Kami menegaskan, perjuangan membuka kasus ini sampai tuntas tetap dilanjutkan. Ini tidak boleh dihentikan di tengah jalan atau diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Terkait proses hukum, Khozinudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli lalu, namun belum mendapat tindak lanjut.

Hari ini, permohonan gelar perkara khusus kembali disampaikan ke Biro Wasidik.

Ia mempertanyakan mengapa saat status kasus meningkat dari penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya, gelar perkara khusus tidak dilakukan, padahal sebelumnya Mabes Polri pernah menggelar gelar perkara serupa ketika kasus sempat dihentikan.

Khozinudin juga mengutip pernyataan kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, dalam sebuah diskusi di Kompas TV yang menyebut bahwa gelar perkara khusus tidak diperlukan pada tahap penyidikan.

Namun menurutnya, hal itu justru menjadi alasan kuat agar Polri menunjukkan komitmen transparansi dengan melaksanakan gelar perkara tersebut.

Baca juga: TERBUKTI! Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasan Polisi

Tawaran Mediasi

Sebelumnya Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya menyambut baik masukan Faizal Assegaf yang mendorong penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, melalui pendekatan restorative justice.

"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?" ucap Jimly.

Menurut Jimly perkara serupa sebelumnya juga pernah diproses melalui jalur perdata. 

Karena itu, bukan tidak mungkin jalur mediasi juga ditempuh dalam proses pidana apabila seluruh pihak mencapai kesepakatan.

Menurutnya, mekanisme mediasi sejalan dengan semangat restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

“Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau tidak sah. Itu masing-masing harus ada risiko,” tegas Jimly.

Menurut Jimly masukan dari Faizal Assegaf itu diungkapkan saat pihaknya melakukan audiensi dengan berbagai pihak yang mengajukan untuk memberikan masukan ke Komite Percepatan Reformasi Polri.

(SURYAMALANG.COM/WARTAKOTALIVE.COM)

 

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved