Nasib Anggota DPRD Cekik Pramugari Jadi Tersangka, Megawati Zebua Berdalih Cuma Bantu Bapak Tua

Nasib Anggota DPRD cekik pramugari jadi tersangka, Megawati Zebua berdalih cuma bantu bapak tua, kini hukum yang berbicara, video-nya viral.

|
Foto kanan: Tangkapan Layar X /@neVerAl0nely|Foto kiri: TribunMedan/Anisa Rahmadani
DPRD CEKIK PRAMUGARI - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Megawati Zebua (KANAN) dalam rekaman video viral terlihat mencekik seorang pramugari maskapai Wings Air pada 13 April 2025 lalu. Megawati Zebua ketika memberi klarifikasi (KIRI) hanya membantu bapak tua Selasa (15/4/2025). Kini Megawati telah ditetapkan sebagai tersangka. 

SURYAMALANG.COM, - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Megawati Zebua kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mencekik pramugari Wings Air pada 13 April 2025 lalu.

Penetapan status ini dilakukan pada 24 Oktober 2025, menyusul langkah hukum yang ditempuh maskapai.

Sebelum jadi tersangka, Megawati membantah keras tuduhan tersebut dan berdalih keributan di dalam pesawat bukan karena tas pribadinya, melainkan niatnya untuk membantu seorang bapak tua. 

Kini semua dalih Megawati itu terbantah, sebab polisi menilai pejabat publik tersebut bersalah.

Baca juga: DPRD Jatim Optimistis Bus Trans Jatim Malang Raya Bisa Dongkrak Pariwisata

Wings Air sebagai pihak maskapai sebelumnya menyebutkan, akan menempuh jalur hukum atas kontak fisik yang dilakukan oleh Megawati Zebua kepada pramugari mereka. 

Perbuatan mencekik yang mengarah pada unsur kekerasan itu menimpa pramugari bernama Lidya Cristina. 

Berdasarkan keterangan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Megawati ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Oktober kemarin.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka tanggal 24 Oktober 2025,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Sosok Widya Nur Yunisa Pramugari Bus Trans Jatim Malang Raya, Lulus SMA Langsung Nekat Bekerja

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Megawati tidak ditahan.

Siti Rohani menerangkan, berkas perkara yang menjerat Megawati sudah dilimpahkan tahap I di kejaksaan.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum.

"Sudah sampai tahap 1. Tidak ditahan," katanya.

Viral di Media Sosial

Perbuatan Megawati Zebua yang mencekik pramugari sebelumnya sempat terekam dalam sebuah video yang akhirnya viral di media sosial. 

Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangannya, menyampaikan klarifikasi penanganan pelanggan Wings Air yang akan mengikuti penerbangan No IW1267 pada 13 April 2025 rute Gunung Sitoli-KNIA.

Berdasar catatan dan pelaporan di lapangan, pelanggan tersebut MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi ke kabin. 

"Sesuai Standard Operasional Prosedur dan pengaman awak kabin/pramugari maka mengarahkan bagasi diletakkan ke bagian kargo belakang yang akan dibantu petugas darat," kata Danang pada Rabu (16/4/2025).

"Dalam pendekatan komunikasi yang persuasif justru pelanggan MZ menunjukan sikap tidak kooperatif" ujarnya.

"Tidak ikuti instruksi awak kabin, berusaha melepas label bagasi, serta melakukan tindak kontak fisik terhadap pramugari," imbuhnya. 

Baca juga: Siapa Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari Wings Air? Ini Kronologi Lengkapnya

Dari insiden ini, kemudian dilaporkan kepada pilot dan petugas layanan darat untuk proses dan layanan lebih lanjut.

"Saat ini Wings Air sedang menempuh langkah-langkah hukum sebagai komitmen untuk melindungi awak pesawat yang bertugas, serta menciptakan penerbangan yang aman serta profesional," tegasnya. 

Wings Air menegaskan keselamatan dan kenyamanan awak pesawat dan seluruh pelanggan adalah prioritas utama.

Untuk itu, Wings Air mengimbau seluruh pelanggan mengikuti ketentuan yang berlaku selama penerbangan. 

Megawati Zebua Berdalih Cuma Bantu Bapak Tua

Anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua pun membeberkan kronologi kejadian versinya soal cekcok dengan pramugari Wings Air yang viral di sosial media.

Megawati membantah koper yang viral di video itu adalah miliknya dan bukan bagasinya yang jadi permasalahan.

"Saat itu saya hanya mau membantu bapak tua yang tidak ingin bagasinya eh barang atau tasnya dibagasikan, karena dia (bapak tua) akan transit ke Padang," tuturnya. 

Menurut Megawati, saat itu bapak tua yang dimaksud enggan memasukkan tasnya di bagasi karena menunggu ambil tas di bagasi cukup lama.

"Menunggu bagasi itu satu jam bisa lah dia gak kedapatan pesawat, karena hangus tiketnya makanya saya niat membantu bapak tua itu, tapi pramugari sangat bertahan sekali dengan alasan tas sudah dilabel tidak bisa diletakkan di kabin," tuturnya. 

Baca juga: Viral Penumpang Singapore Airlines Pukul Pramugari Saat Sedang Terbang, Diturunkan dari Pesawat

Mega pun berkali-kali membantah soal tasnya yang tidak ingin dibagasikan.

"Bukan, tas saya sudah dibagasikan. Itu tas bapak tua, saya hanya membantu," jelasnya.   

Megawati juga membantah tudingan memaksa kopernya untuk ditempatkan di kabin.

Kata Megawati, kopernya memang sudah dilabeli untuk bagasi. Namun, sebelum menaiki pesawat, kopernya tak diizinkan masuk ke bagasi.

Untuk itu, Megawati beranggapan kopernya bisa dibawa ke atas pesawat dan masuk kabin.

“Tapi karena tak diizinkan saya berpikir ini bisa masuk kabin tapi dihalangi pramugari yang mengatakan ‘Bu, tas ibu sudah dilabel jadi diletakkan di sini (cargo). Biarlah dek saya masukkan ke kabin kan sudah nyampe di atas,” jelas Megawati.

Atas kejadian cekcok itu, Megawati diturunkan dari pesawat. 

“Tapi saya tak diizinkan (untuk mengajak diskusi di pesawat), saya dimintakan dan ditarik ke bawah untuk turun dari pesawat itu,” jelasnya.

Mega mengatakan saat itu,  berangkat dari Bandara Gunung Sitoli menuju Medan, karena ada tugas dan urusan keluarga.

"Tapi karena saya diturunkan, jadi saya berangkat lagi keesokan harinya dan membeli tiket baru," jelasnya.

Sekilas Tentang Megawati Zebua

Megawati Zebua merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara selama dua periode 2019-2024 dan 2024-2029.

Wanita berusia 47 tahun itu mewakili daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara VIII meliputi Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli.

Politisi dari Partai Golkar itu pada Pemilu 2024 mendapatkan 19.883 suara di dapil Sumatera Utara VIII.

Sedangkan di periode pertama 2019-2024, Megawati Zebua menjadi Anggota DPRD Sumatera Utara berkat perolehan 27.897 suara.

Baca juga: Kisah Sedih Pramugari Indira Seviana Korban Kebakaran Glodok Plaza, Jenazah Tak Kunjung Ditemukan

Dilansir dari laman lezen.id, terlihat profil serta rekam pendidikan hingga organisasi Megawati Zebua.

Megawati Zebua merupakan lulusan STM swasta di Kota Gunungsitoli pada 1996 silam.

Tinggal di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Megawati Zebua juga memiliki beberapa riwayat kursus dan diklat selama menjadi politisi.

(TribunMedan.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved