Kabupaten Malang

BPN Malang Ajak Warga Kompak Lakukan GEMAPATAS, Target 1,1 Juta Patok Tuntas dalam Sepekan ke Depan

BPN Malang Ajak Warga Kompak Lakukan GEMAPATAS, Target 1,1 Juta Patok Tuntas dalam Sepekan ke Depan

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
PASANG PATOK - Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) digelar di Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Kamis (7/8/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak digelar di jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kamis (7/8/2025).

Di Kabupaten Malang, GEMAPATAS dengan tagline ‘Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok’ digelar di Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri mengatakan, tujuan gerakan ini ialah untuk mengatasi sengketa batas tanah yang berpotensi terjadi di masyarakat.

Diawali dengan pemasangan tanda batas berupa patok, agar sengketa batas menjadi nihil. Sebab dari data BPN, banyak sengketa-sengketa pertanahan berawal dari sengketa batas.

“Intinya bahwa gerakan ini sebagai titik awal dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada milik masyarakat."

"Di Malamg ada 9 kecamatan, ada 23 desa dan 1.061.222 patok yang harus dipasang. Oleh karena itu kami meminta agar Pemkab mendampingi masyarakat dalam rangka gerakan ini,” kata Asep Heri kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Pemkot Malang dan Kejari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Komitmen Perangi Narkoba dan Rokok Ilegal

Lebih lanjut Asep Heri menjelaskan, mekanisme pemasangan patok yang harus dilakukan oleh masyarakat agar dapat diproses kelanjutannya untuk pengurusan sertipikat tanah tersebut.

“Ini merupakan kewajiban bagi masyarakat untuk memasang tanda batas."

"Sehingga biayanya ditanggung oleh masyarakat. BPN akan mendampingi dan mengarahkan masyarakat terkait panjang patok, diameter patok dan tata cara pemasangan serta kaidah-kaidah pemasangannya,” ujarnya.

Ada tiga syarat pasang patok, yang pertama menunjukan tanda batas oleh pemohon, kemudian disetujui pemasangan tanda batasnya oleh pemohon dan tetangga batas, kemudian berikutnya tugas BPN menetapkan tanda batas.

Sehingga unsur kaidah pasang patok yakni ada yang menunjukan, ada yang menyetujui dan ada yang menetapkan.

“Harapan kami 1,1 juta tanda patok di Kabupaten Malang ini 1-2 minggu bisa selesai, karena setelah selesai memasang tanda batas kami akan menurunkan tim pengukuran,” tuturnya.

Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Malang, Muh Hatta menuturkan sengketa batas dan sengketa waris menjadi sengketa tertinggi di Kabupaten Malang.

Sehingga BPN berharap dengan adanya GEMAPATAS, tidak ada lagi sengketa di masyarakat.

“Tujuannya menghindari ada sengketa tanah dan Kabupaten Malang ini bisa menjadi lengkap dalam artian semua bidangan-bidangan tanah itu sudah terukur di 2026 dan setelah itu nanti akan ditindaklanjuti dengan kesertipikatan."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved