Kota Malang
Pemkot Malang dan Kejari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Komitmen Perangi Narkoba dan Rokok Ilegal
Pemkot Malang dan Kejari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Komitmen Perangi Narkoba dan Rokok Ilegal
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti, Kamis (7/8/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai macam narkoba, HP dan timbangan digital, obat serta rokok ilegal, hingga senjata api (senpi).
Untuk barang bukti narkoba, dimusnahkan dengan cara dibakar lewat mesin incinerator milik BNN Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan untuk barang bukti senpi, dimusnahkan dengan cara dibelah memakai mesin potong.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah inkrah periode Desember 2024 sampai dengan Juli 2025.
Baca juga: Desa Rembun Malang Hasilkan Jagung 1000 Ton per Panen, Jadi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
"Ini sebagai bentuk penegasan, bahwa benda-benda ini (barang bukti) terlarang atau dilarang diedarkan dan tidak layak dikonsumsi."
"Untuk yang menonjol, tetap barang bukti dari kasus narkoba," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain ganja dari 33 perkara sebanyak 179 kilogram, sabu dari 91 perkara sebanyak 2,7 kilogram, dan ineks atau ekstasi dari 10 perkara sebanyak 555 butir.
Kemudian, obat yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu dari satu perkara sebanyak 4.048 bungkus, lalu pil dan obat-obatan terlarang dari 11 perkara dengan jumlah 165.056 butir.
"Lalu, ada juga rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dari satu perkara dengan jumlah 10.000 bungkus, HP dan timbangan digital sebanyak 223 buah, serta senpi dan sajam sebanyak 4 buah dari 4 perkara," bebernya.
Baca juga: Trio Honda Hybrid Tebar Pesona dalam Kemeriahan Honda Festipark 2025 di Mall Olympic Garden Malang
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M Bayanullah mengungkapkan, bahwa esensi dari pemusnahan adalah habis tidak bisa dipakai.
"Artinya, benar-benar tidak bisa digunakan kembali. Seperti barang bukti pistol rakitan jenis revolver dan otomatis, kami potong hingga tidak bisa dipakai," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, bahwa pemusnahan berbagai jenis barang bukti tersebut merupakan hasil dari kolaborasi serta sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang.
"Ini adalah bukti dari apa yang telah dilakukan Kejari Kota Malang. Tentunya, juga didukung oleh koordinasi dan kolaborasi dari Forkopimda baik TNI-Polri dan Pemkot Malang serta Bea Cukai," terangnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mendukung penuh upaya APH dalam memerangi segala bentuk peredaran narkoba dan rokok ilegal.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, dan lewat pemusnahan ini juga menjadi peneguh komitmen kita bersama dalam memerangi narkoba dan rokok ilegal," tandasnya.
Trio Honda Hybrid Tebar Pesona dalam Kemeriahan Honda Festipark 2025 di Mall Olympic Garden Malang |
![]() |
---|
Alasan Prabowo Tak Masalah dengan Bendera One Piece di HUT RI, Warga Malang Kadung Hapus Mural |
![]() |
---|
Viral Mural Mirip One Piece di Jalan Lahor Kota Malang, Ketua RT : Kami Minta Maaf dan Sudah Dihapus |
![]() |
---|
Gus Nur Berharap Nama Baiknya Pulih, Merasa Jadi Korban Rezim dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Muktiono Pakar Hukum UB Malang : Bendera One Piece Bukan Pelanggaran, Negara Jangan Reaktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.