Surabaya
PBB di Surabaya Belum Ada Rencana Dinaikkan, Simak Pernyataan Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, belum berencana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pahlawan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, belum berencana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pahlawan.
Menutup defisit anggaran, Pemkot Surabaya memilih menggunakan alternatif sumber pembiayaan.
Saat ini, Pemkot Surabaya berupaya mengejar target realisasi PBB sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Wali Kota, perlu kesadaran masyarakat untuk tertib melakukan pembayaran.
"Kalau kami tidak menaikkan PBB."
"Tetapi, bagaimana orang yang punya kewajiban ada kejujuran untuk membayar kewajiban," kata Wali Kota Eri saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya.
Baca juga: Slow Living di Kota Batu, PBB Tidak Naik, Bahkan Turun Hingga 30 Persen
PBB menjadi satu di antara 5 komponen pajak daerah kota Surabaya yang total berkontribusi Rp4,79 triliun pada 2024.
Tahun lalu, realisasi PBB di Surabaya mencapai Rp1,41 triliun atau sekitar 86 persen dari target (1,65 triliun).
Dibandingkan komponen lain, PBB menjadi satu di antara yang tertinggi berkontribusi terhadap PAD.
PBB berada di peringkat kedua pajak tertinggi untuk Surabaya di bawah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencapai Rp1,89 triliun dan berada tipis di atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menyetor Rp1,34 triliun bagi Surabaya.
Tahun ini, pajak daerah Surabaya telah terealisasi Rp3,9 triliun atau 53,84 persen dari target sebesar Rp7,3 triliun.
Pajak sebagai salah satu kontributor Pendapatan Asli Daerah Surabaya diharap dapat mencapai target hingga akhir 2025.
Baca juga: Sudah Tahu Tarif PBB Baru Kota Malang? Warga Perlu Dapat Sosialisasi Kebijakan PBB
Karenanya, Cak Eri berharap seluruh pihak untuk berkontribusi dengan menyesuaikan pada data di lapangan.
"Contoh ketika ada pajak restoran atau pajak hotel, saya mohon ada kejujuran, jumlahnya berapa, ya sampaikan berapa, jangan dikurangi,” kata Wali Kota Eri.
Di samping pajak yang menjadi sumber keuangan utama bagi Surabaya, sumber PAD Kota Pahlawan juga berasal dari retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial dan Wajib Bayar Royalti, Ini Kata Pakar Hukum UM Surabaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : PO Bus di Jatim Larang Kru Putar Musik di Dalam Bus, Ketakutan Ditagih Royalti |
![]() |
---|
Lagu Indonesia Raya Tanpa Royalti, WR Soepratman Mewariskannya untuk Bangsa dan Negara |
![]() |
---|
Anggota Polda Jatim Dibacok di Bagian Kepala dan Punggung saat Menangkap Pengedar Sabu di Bangkalan |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi Pengibaran Bendera di Puncak Arjuno, Cinta Alam dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.