Kabupaten Malang

DPKPCK Kabupaten Malang Imbau Masyarakat Lebih Berhati-hati saat Membeli Perumahan

Selain tidak berizin, pengembang nakal biasanya tidak menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), dan biasa terlibat wanprestasi pada pembeli.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/doc. DPKPCK KABUPATEN MALANG
PENINJAUAN - DPKPCK Kabupaten Malang saat meninjau lahan yang akan dibangun perumahan. Masyarakat diharap lebih waspada saat hendak membeli perumahan.  

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKCPK) Kabupaten Malang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika hendak membeli perumahan.

Sebab, belakangan ini banyak masyarakat yang tertipu dengan penjualan perumahan ilegal terutama di wilayah Kabupaten Malang.

Kepala DPKCPK Kabupaten Malang, Budiar mengatakan bahwa cukup sulit untuk mengetahui perumahan tersebut ilegal atau tidak.

Pasalnya perumahan ilegal ini dilakukan oleh pengembang nakal yang tidak memiliki izin atau kerap bermasalah dengan hukum.

Ia menjelaskan, selain tidak berizin, pengembang nakal biasanya tidak menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), dan biasa terlibat wanprestasi kepada pembeli.

"Kasus yang kerap terjadi misalnya pembeli sudah melunasi uang pembelian namun oleh pengembang tidak dibangun atau sertifikat tidak diterbitkan. Kemudian pengembang tidak melunasi uang beli lahan ke petani atau pemilik lahan," kata Budiar belum lama ini.

Sementara itu, ia membeberkan syarat untuk membangun perumahan bagi pengembang diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dokumen lingkungan PKPLH/OKL UPL/AMDAL/ melalui OSS online. 

Jika persyaratan ini tidak dimiliki oleh pengembang, maka bisa dipastikan perumahan yang dibangun itu tidak berizin atau ilegal.

“Tentu saja setiap pengembang harus memenuhi rekomendasi tata ruang, mengesahkan rencana tapak rumah, menyerahkan PSU, dan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.

Budiar pun membagikan pesan kepada user sebelum membeli perumahan.

Antara lain, pembeli harus aktif bertanya kepada pengembang terkait perizinan.

Selain itu, user bisa mendatangi Dinas Perumahan/Dinas PMPTSP tentang profil pengembang/perumahan dimaksud.

"Untuk memudahkan konsultasi, kami juga membuka layanan informasi secara online melalui https://siperkasa.malangkab.go.id/,” urainya.

Di sisi lain ia juga menyarankan untuk menghindari jual beli tanah kavling. Sebab hal ini bisa berpotensi dengan permasalahan hukum jika tidak ada legalitas.

“Tanah kavling biasanya hanya menjual tanah saja atau dapat juga menjual tanah dan bangunan rumah. Seringkali jual beli tanah kavling berisiko menyisakan masalah karena tidak memiliki izin/legalitas yang lengkap dan dibangun tanpa menghiraukan standar teknis," pungkasnya.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved