Magetan

Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta

Tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikpora Magetan inisial S, dan Direktur CV Mitra Sejati sekaligus Pelaksana Proyek inisial YSJI. 

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
DITAHAN - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Pengadaan Alat Kesenian Tradisional Gamelan Jawa, di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019, digelandang ke mobil tahanan, Rabu (27/8/2025).Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 520.524.000 

SURYAMALANGCOM. MAGETAN - Sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Pengadaan Alat Kesenian Tradisional Gamelan Jawa, di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial S, dan Direktur CV Mitra Sejati sekaligus Pelaksana Proyek inisial YSJI. 

Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam,mengatakan, penetapan tersangka ini tidak lepas dari dasar alat bukti yang cukup, adanya tindak pidana korupsi.

“Dalam proses penyidikan terdapat sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka S. Yaitu tidak adanya pengajuan proposal dari sekolah penerima bantuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri tidak sesuai aturan, hingga pengecekan hasil pekerjaan yang hanya dilakukan secara sampel,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, lanjut Yuana, Tersangka S juga tidak mengenakan denda keterlambatan kepada CV Mitra Sejati, meski barang yang datang tidak sesuai perjanjian.

Kemudian Tersangka YSJI, Yuana menambahkan, sebagai pelaksana proyek terbukti mengerjakan Pengadaan Gamelan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Hal ini berdampak langsung pada kualitas barang yang diterima oleh sekolah penerima bantuan.

“Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 520.524.000,” bebernya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini kami lakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” pungkas Yuana.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved