Arema FC

Arema UTAS Semakin Dekat, Kemenkumham Tolak Merek Singa Bertindik, Arema FC Punya PT AABBI

Menuju Arema UTAS semakin dekat, Kemenkumham tolak merek Singa Bertindik, Arema FC punya PT AABBI, manajemen ajak akhiri perdebatan.

|
Dok. Arema FC/Instagram @aremafcofficial
BERITA AREMA FC - Bendera Arema FC dengan logo Singa Mengepal (KANAN). Aremania (KIRI) memenuhi Stadion Kanjuruhan Malang saat pertandingan melawan Persija Jakarta pada Sabtu (8/11/2025) di lanjutan Super League 2025-2026. DJKI Kemenkumham menolak pendaftaran merek Arema 11 Agustus 1987 dengan Singa Bertindik yang diajukan oleh PT Arema Indonesia. Dengan begitu PT AABBI menjadi pemegang Hak Merek resmi atas logo dan penamaan Arema FC. 

Inal menegaskan, manajemen tetap mendengarkan suara Aremania, namun semua langkah tetap harus mengikuti koridor hukum yang sedang berjalan.

"Kami sangat memperhatikan aspirasi Aremania. Tapi kami juga harus taat hukum dan menghormati hak pihak lain,” katanya.

Baca juga: Jelang Menjamu Arema FC, Ada Kabar Baik dari Persebaya Surabaya, Koko Ari Araya Pulih dari Cedera

Inal pun mengajak untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini memecah perhatian publik. 

Serta mengajak semua pihak menjaga kondusifitas dan memberi dukungan moral kepada tim yang sedang berlaga di kompetisi.

"Kini saatnya kita meninggalkan perdebatan. Mari merajut kembali persatuan dan prestasi Arema dengan tetap menjaga martabat," tandasnya.

Rekam Jejak Polemik

Sebelumnya, pada 10 Januari 2025 PT AABBI sebagai pengelola klub Arema FC mengajukan surat keberatan kepada Ditjen KI atas tindakan PT Arema Indonesia (AI) seperti dikutip dari wearemania.net.

Surat permohonan dengan nomor 02882/2025 itu, diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Permohonan pendaftaran merek ditolak berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Alasannya, merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek AREMA FC EST 1987 terdaftar IDM000656107 milik pemohon keberatan yang telah terdaftar dan/atau jasa sejenis sejak tahun 2019.

Baca juga: Persebaya Surabaya Vs Arema FC, Eduardo Perez Minta Dukungan Maksimal dari Bonek untuk Padati GBT

Dengan diterimanya permohonan keberatan PT AABBI atas penggunaan nama Arema itu, membuat permohonan pengajuan pendaftaran merek dari PT Arema Indonesia ditolak.

Permohonan pendaftaran merek ditolak berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena diajukan oleh pihak yang tidak beritikad baik.

Lalu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), KEMENKUMHAM menyampaikan penolakan itu pada 6 November 2025 lalu.

Surat penolakan diterbitkan atas permohonan PT Arema Indonesia dengan nomor permohonan DID2024138004 pada 28 Desember 2024 atas nama Arema 11 Agustus 1987 + gambar/lukisan (logo).

Baca juga: Arema FC Ikut Mendunia Saat Rizky Ridho Buat Sejarah Resmi Masuk Nominasi Puskas Award 2025

Buntut dari kasus hukum ini, beberapa dari Aremania menyerbu akun media sosial Arema FC, agar manajemen mengganti logo Singa Mengepal menjadi logo Singa Bertindik.

Bahkan tagar #LogoSingaBertindik menyebar masif di media sosial yang berhubungan dengan Arema dan Aremania.

Makna Logo Singa Mengepal

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved