Jumat, 5 Juni 2026

Duduk Perkara Insiden Malut United Vs PSM: Pemukulan Wasit dan Intimidasi Wartawan, PSSI Bertindak

Insiden memalukan dalam laga Malut United vs PSM Makassar. Wasit Thoriq Alkatiri menjadi korban pemukulan, sementara jurnalis diintimidasi.

Tayang:
Instagram @malutunitedfc
INSIDEN SUPER LEAGUE - Pemain Malut United dalam laga kontra PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3/2026). Dalam laga itu terjadi insiden kekerasan yang melibatkan ofisial serta suporter. Pertandingan yang berakhir imbang 3-3 tersebut berubah menjadi aksi brutal setelah wasit Thoriq Alkatiri menganulir gol penentu kemenangan tuan rumah. 

Sekjen PSSI, Yunus Nusi menegaskan PSSI sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menjadikannya catatan penting untuk ke depannya.

"Kami sangat tidak menginginkan hal-hal seperti ini terjadi, apalagi di I-League, klub-klub strata pertama yang sebenarnya hal-hal seperti ini tidak bisa lagi terjadi," kata Yunus dalam pernyataan resminya yang diterima BolaSport (grup suryamalang).

"Baik itu pemukulan terhadap wasit, kepada media dan lain-lain, kami berharap ini menjadi yang terakhir dan mohonlah kawan-kawan klub, apalagi di sana ada ofisial yang ditengarai" imbuhnya. 

"Kita berharap apapun yang terjadi, apalagi tidak ada kesalahan fatal yang dilakukan, mengapa hal-hal ini dilakukan dan terulang-ulang." sambung Yunus. 

"Tentu ini juga menjadi bahan dari komite disiplin untuk mengambil sebuah keputusan, dan PSSI menyerahkan semuanya kepada komdis" jelasnya.  

"Apapun keputusannya, semua pihak harus menerimanya," kata Yunus.

Baca juga: Persiapan Mepet, Misi Arema FC dapat Poin saat Dijamu Bhayangkara FC

PSSI Pers juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.

Lembaga tersebut menegaskan tindakan yang menghalangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dapat dikenakan sanksi pidana.

"PSSI Pers mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang bertugas dalam pertandingan Malut United vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu lalu" jelas PSSI Pers. 

"PSSI Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers" sambungnya. 

"Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya menghalangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum," demikian bunyi pernyataan resmi PSSI Pers.

(BolaSport.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved