Blitar
Tipu Pengusaha Pakan Ternak Sebesar Rp 57 Juta, Rud Ditangkap Polisi Blitar
Sering memberi janji dan berkelit, Rud harus mendekam di sel Polres Blitar Kota. Ada kaitannya dengan pengusaha pakan ternak.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Rud (41) ditangkap anggota aparat Polres Blitar Kota karena diduga menipu pengusaha pakan ternak, Suprihatin (45) sebesar Rp 57 juta.
“Kami sudah menetapkan dia sebagai tersangka, dan sekarang sudah ditahan di Polres Blitar Kota,” kata Ipda Syamsul A, Kasubag Humas Polres Blitar Kota kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/8/2018).
Kasus penipuan itu berawal dari kerja sama jual-beli pakan ternak antara tersangka dan korban.
( Baca juga : Kartika Putri Dikabarkan Menikah saat Sedang di Madinah, Sang Manajer Sampaikan Ini )
Tersangka minta korban mengirim pakan ternak berupa karak (nasi kering) sebanyak 10 ton senilai Rp 38 juta pada pertengahan Januari 2018.
Korban pun mengirim pakan ternak berupa karak sesuai permintaan tersangka.
Setelah pakan ternak dikirim, tersangka berjanji akan membayar sehari kemudian.
( Baca juga : Usianya Masih Belia, Lihatlah Aksi Preman Cilik di Pasuruan Ini, Duh Bikin Jengkel )
Tetapi, tersangka hanya membayar Rp 15 juta kepada korban.
Tersangka berjanji akan membayar kekurangan sebesar Rp 23 juta beberapa hari kemudian.
Tersangka berdalih masih akan memesan pakan ternak lagi kepada korban.
Korban pun percaya dengan janji tersangka.
( Baca juga : Berita Lengkap Gadis Bali yang Lumpuh Total Mendadak, Terasa Mulai Kursus Bahasa Inggris di Kediri )
Beberapa hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban.
Kali ini tersangka minta dikirim pakan ternak berupa jagung sebanyak 9.541 kilogram (Kg) senilai Rp 34 juta.
Tanpa curiga, korban mengirim pesanan jagung ke tempat tersangka.
( Baca juga : Sebelum Dipeluk oleh Hanifan, Jokowi dan Prabowo Sudah Berpelukan Lebih Dulu, Ini Buktinya )
Setelah jagung dikirim, tersangka berjanji akan membayar pada keesokan harinya dengan cara ditransfer.
Tersangka berjanji sekalian melunasi kekurangan pembayaran pada pemesanan pakan ternak sebelumnya.