Malang Raya

Fakta Persidangan Dugaan Suap di DPRD Kota Malang, Subur Triono Sebut Ada Komisi Rp 12,5 Juta

Dalam kesaksian Subur Triono, menyebutkan pada tahun 2015 ia pernah dipanggil oleh mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono guna menerima uang.

Editor: Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM/Syamsul Arifin
Saksi Subur Triono usai memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap yang menyangkut 18 terdakwa anggota DPRD Malang di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Rabu, (5/9/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA -Di saat DPRD Kota Malang saat ini berpacu menjalankan Pergantian Antar Waktu (PAW), persidangan kasus dugaan korupsi dan suap DPRD Kota Malang tahap dua di Surabaya berlangsung panas.

Para anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka maupun yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/9/2018) saling adu keterangan.

Dalam sidang kemarin, anggota Dewan Subur Triono yang jadi saksi membeber aliran dana siluman di gedung dewan Kota Malang.

Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Pemerintah Kota Malang TA 2015, yang menyeret 18 anggota DPRD Kota Malang itu.

Para saksi yang dihadirkan yakni Ribut Harianto, anggota Fraksi Golkar periode 2014-2019, Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN periode 2014-2019, dan Umik, istri dari mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono.

Dalam kesaksian Subur Triono, menyebutkan pada tahun 2015 ia pernah dipanggil oleh mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono guna menerima uang.

“Waktu itu saya diberi uang Rp 12,5 juta dan dikatakan Pak Arief itu sebagai ganti uang Pokir, sebelum Hari Raya Idul Fitri,” bebernya di hadapan ketua majelis hakim Cokorda dalam Sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, (5/9/2018).

Usai menerima uang Pokir, nominal yang diberikan dengan anggota lainnya tidak sama, maka ia meminta tambahan lagi, karena dia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN.

Saat itu Arif berinisiatif memberikan tambahan dari koceknya sendiri Rp 5 juta dan diberikan pada keesokan harinya.

Sehingga total uang yang diberikan Rp 17,5 juta. 

Tak lama kemudian, kasus bagi-bagi uang itu mulai terendus penyidik KPK.

Subur pun mendapat pesan untuk sepakat tidak jujur saat diperiksa.

“Intinya, harus tetap solid, dan sepaham, soalnya Pak Arief mengatakan kalau jujur semua akan masuk penjara," ungkapnya.

Dia juga mengaku bahwa mengembalikan dana Rp 17,5 juta ke KPK, dia juga menyarankan ke beberapa anggota dewan lainnya seperti Ribut, Slamet, Suprapto dan Mohan Katelu.

Saat kuasa hukum bertanya atas inisiatif siapa mengembalikan uang tersebut, ia hanya terdiam dan mengaku takut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved