News

Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Keluarga Korban Lion Air JT 610, Nominalnya Sampai Rp 50 Juta

Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Keluarga Korban Lion Air JT 610, Nominalnya Sampai Rp 50 Juta

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
Grid.ID
Proses evakuasi korban pesawat Lion Air JT 610 di Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta Utara 

SURYAMALANG.com - Proses evakuasi dan pencarian korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 memasuki hari keempat pada Kamis (1/11/2018) ini.

Hingga saat ini, tim pencarian sudah berhasil menemukan black box dan suah diangkutke KM Baruna 01.

Basarnas juga telah menyatakan bahwa kemungkinan besar tak ada korban yang selamat kecuali memang ada keajaiban dari Tuhan.

Semua korban kecelakaan dipastikan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Baca: BREAKING NEWS: Black Box Lion Air JT 610 Ditemukan

Baca: Ternyata Petis Juga Bisa Picu Gigi Berlubang, Simak Penjelasan Dokter Ini!

Baca: Awal Bulan, Nilai Tukar Rupiah Menguat Rp 15.195 Per Dollar AS

Baca: Gaun Pengantin Maia Estianty Ternyata Punya Kisah Tersendiri, Desainer: Bikinnya Sambil Berkaca-kaca

Perusahaan asuransi BUMN Jasa Raharja menyaatkan, saat ini pihaknya masih menginventarisasi data korban dan mencocokkan dengan data ahli waris.

Pencairan akan dilakukan sehari setelah proses evakuasi di lapangan rampung dilakukan.

Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin menyebutkan, pihaknya terjun langsung untuk mendapatkan informasi dari keluarga korban.

"Saat ini Jasa Raharja melakukan pendataan terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi- informasi tentang pihak keluarga," jelas Iqbal ketika dilansir dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Jasa Raharja: Pencairan Santunan Korban Lion Air Setelah Proses Evakuasi Rampung', Kamis (1/11/2018).

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, saat ini Jasa Raharja menempatkan petugas di posko Crisis Center JT 610 di Basarnas Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdanakusuma, Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Baca: Black Box Lion Air JT 610 Yang Jatuh Ditemukan

Baca: Sudah Beraksi di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Inilah Tampang Pembobol ATM Pakai Tusuk Gigi

Baca: Dikabarkan Ada OTT Di Dispendukcapil Jember, Layanan Warga Jadi Tersendat

Baca: Kepergok Mencuri Motor di Bangkalan, Pemuda Ini Nekat Todongkan Pisau ke Warga

Dirinya mengatakan, penyerahan santunan dilakukan satu kali 24 jam setelah proses evakuasi dihentikan dan pemerintah menyatakan seluruh penumpang dinyatakan tidak selamat dalam musibah tersebut.

"Dalam hitungan satu kali 24 jam Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada pihak- pihak yang berhak atas penerimaan santunan itu, dalam hal ini ahli waris maksudnya," ucap dia.

Seperti diberitakan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.

Jumlah korban kecelakaan pesawat Lion Air sendiri disinyalir mencapai 189 orang.

Pasalnya penumpang pesawat tersebut berjumlah 189 orang termasuk penumpang dan awak pesawat.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved