Selebrita

Kriss Hatta Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pihak Kepolisian Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Kriss Hatta Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pihak Kepolisian Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
suryamalang/ tribun
Kriss Hatta 

SURYAMALANG.com - Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.

Lelaki berusia 30 tahun ini tentu saja membantah memalsukan dokumen buku pernikahan tersebut

Hal tersebut lantaran yang mengurus berkas-berkas pernikahan bukanlah dirinya, tetapi rekan yang menjadi saksi pernikahannya yaitu Irdawin Bachrul.

Kriss Hatta mengungkapkan bahwa Irdawin Bachrul lah yang mendaftarkan pernikahannya sah di mata negara.

Baca: Kedatangan Tamu Anak-anak TK, Polres Malang Kota Kenalkan Fungsi dan Tugas Kepolisian

Baca: Eks Arema yang Kini Jadi Kiper Utama Persela Lamongan Bisa jadi Momok Arema FC

Baca: Kota Batu Bakal Adopsi Sistem Pertanian ala Fukushima Jepang

Baca: Nagita Slavina & Bella Bongkar Alasan Kompak Tak Hadir di Pernikahan Masing-masing: Emang Satu Sama

"Udah pasti membantah karena bukan gue yang mengerjakan itu, gue menyuruh Irdarwin Bachrul untuk mendaftarkan pernikahan gue sah di mata negara. Jadi apa pun yang dilakukan Irdarwin Bachrul, gue enggak tahu," ungkap Kriss Hatta seperti dilansir dari Grid.ID, Selasa (13/11/2018).

"Dan memang fakta hukumnya pernikahan itu ada. Dan faktanya lagi, buku pernikahan memang diterbitkan oleh KUA Jatiasih," lanjut Kriss Hatta.

Pembawa acara Uang Kaget ini membantah dirinya membuat sendiri buku pernikahan tersebut.

Selain itu, Kriss Hatta mengungkapkan pemeriksaan kasus ini terlalu prematur dan terlalu cepat.

Dimana menurutnya proses periksaan pemalsuan dokumen biasanya berlangsung lama.

"Bukan semata-mata gue bikin, nggak. Bisa dibilang ini pemeriksaan yang prematur, terlalu cepat untuk kasus pemalsuan dokumen tuh biasanya lama sekali," ungkap Kriss Hatta.

Baca: Siap dapat Sambutan Spesial di Stadion Surajaya, Ahmad Nur Hardianto : Saya Nikmati Saja

Baca: Silaturahmi Ke Tulungagung, Jajaran Pengurus NASDEM Jatim Sampaikan Konsep Restorasi Indonesia

Baca: Mantan Bek Arema FC Minta Maaf Usai Ucapkan Kalimat Hoax Soal Kursi Melayang di Markas Persebaya

Baca: Bayi Laki-laki Dibuang Dekat Tempat Sampah Dalam Kondisi Masih Hidup

Pihak yang seharusnya mengurus dokumen adalah pihak yang harusnya diselidiki terlebih dahulu.

"Harusnya Irdarwin Bachrul ini diperiksa dulu, karena dari awal masalah ini bergulir gue ngomongnya konsisten," ungkap Kriss Hatta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka tentunya melalui tahapan hukum.

Bukan semata-mata langsung diberikan kepada seseorang tanpa mengikuti aturan yang seharusnya.

"Jadi gini, yang namanya menetapkan tersangka itu sudah melalui proses, penyidik mempunyai standar oprasional, prosedur, mulai dari penerimaan laporan, mulai dari penyelidikan, kita gelarkan, kita menemukan tersangkanya, itu semua melalui proses semua," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, seperti dikutip SURYAMALANG.com dari Grid.ID, Rabu (14/11/2018).

Baca: Tiket KA Brantas Dan KA Matarmaja Untuk Libur Natal Dan Tahun Baru Dari Stasiun Blitar Ludes Terjual

Baca: Gara-gara Korupsi Berjamaah, Kota Malang Gagal Beli Mobil Pemadam Kebakaran dari Belgia

Baca: Cangkrukan Bareng Kapolda Dan Gubernur Serta Serikat Pekerja Bahas Kenaikan UMK Jawa Timur

Baca: Jawab Isu Kehamilan, Nikita Mirzani Pamer Foto Hasil USG, Terungkap Jenis Kelamin Janin di Kandungan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved