CPNS 2018
Begini Sistem Ranking yang Dipakai Untuk Gantikan Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018
Bagaimana sistem Ranking yang digunakan untuk menggantikan sistem Passing Grade dalam Tes SKD CPNS 2018
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com – Sistem Passing Grade CPNS 2018 diubah menjadi Sistem Ranking oleh BKN.
Para peserta Tes SKD CPNS 2018 diberikan opsi ranking oleh pemerintah untuk menentukan peserta yang lolos SKD.
Lalu seperti apakah Sistem Ranking yang yang diterapkan dalam tes SKD CPNS 2018?
Melansir dari Kompas, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan tentang sistem ranking.
Peserta yang tak lolos passing grade CPNS 2018 akan diranking sesuai nilai yang diperoleh.
Baca: Pola Sistem Ranking yang akan Dipakai BKN untuk Gantikan Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018
Baca: Seorang THL Dinkes Bangkalan Menangis sambil Berlari Keluar Lokasi Tes CPNS, Ada Apa?
Selanjutkan akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade.
“Kemudian kita lakukan perankingan di sana.”
“Yang jumlahnya tinggi-tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi-formasi yang kosong itu,” jelas Bima dilansir dari Kompas.
“Itu kan tidak mengurangi passing grade.”
“Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu,” tambahnya.
Selain itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui proses ranking juga akan disesuaikan dnegan kebutuhan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yaitu tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
“Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak.”
Baca: Peserta CPNS 2018 Lolos SKD Sangat Sedikit, Kepala BKN Tegaskan Tidak Akan Turunkan Passing Grade
Baca: Menpan RB Tegaskan Tidak Ada Ujian Ulang CPNS, Sikapi Banyak Peserta Tak Lolos SKD
“Katakannya ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh, kan tidak diperlukan lagi,” kata Bima.
“Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang lagi.”