Nasional
Ahmad Dhani Masuk Penjara Gara-gara 3 Kicauan di Twitter, Simak Lika-liku Kasus Ujaran Kebencian Ini
Ahmad Dhani Masuk Penjara Gara-gara 3 Kicauan di Twitter, Simak Lika-liku Kasus Ujaran Kebencian Ini. Ahmad Dhani kini meringkuk di LP Cipinang
Pleidoi
Atas tuntutan yang diterima, Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya menyusun pleidoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan JPU.
Pembelaan itu dibacakan langsung oleh Dhani pada sidang pembelaan 10 Desember 2018.
"Pledoi ada dua, ada dari tim penasehat hukum saya dan satu lagi dari saya," kata Dhani.
Akan tetapi, tim JPU menolak semua pledoi yang diajukan Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa Dwijayanti membacakan penolakan tersebut pada sidang yang digelar 7 Januari lalu.
Menurut dia, pledoi yang diajukan Ahmad Dhani tidak akan melemahkan tuntutan jaksa yang diberikan pada Dhani.
Dicegah
Atas kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap Ahmad Dhani per April 2018.
Ia dilarang untuk meninggalkan Indonesia untuk keperluan apa pun.
Ahmad Dhani tidak mengetahui apa alasan pencegahan terhadap dirinya.
Akibat pencegahan itu, Dhani yang dijadwalkan akan naik panggung bersama Dewa 19 di Malaysia, terancam tidak dapat memenuhi undangan.
Pun dengan ajakan melaksanakan ibadah umrah dari sang anak, Dul, dan ia tidak bisa memenuhinya.
Vonis 1,5 tahun
Pada sidang putusan, Senin (28/1/2019) kemarin, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis penjara kepada Ahmad Dhani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ahmad-dhani-masuk-penjara-gara-gara-3-kicauan-di-twitter.jpg)