Malang Raya

Pemilik Honda Jazz Tertimpa Ranting Pohon Tanyakan Kompensasi ke Pemkot Malang

Mobil Honda Jazz yang tertimpa ranting tumbang itu milik Khoiri warga Jalan Sidodadi, Dusun Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
mochammad rifky edgar hidayatullah - suryamalang.com
Mobil Honda Jazz Nomor Polisi N 1039 GH tertimpa ranting pohon di Jalan Merdeka Barat, Kecamatan Klojen Kota Malang pada Rabu (30/1/2019). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Maraknya pohon tumbang di Kota Malang pada awal tahun 2019 ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Akibatnya, banyak kerugian yang ditimbulkan walaupun hingga saat ini belum ada laporan mengenai korban jiwa.

Timbul banyak pertanyaan dari warga di media sosial terkait kompensasi yang diberikan dari kasus pohon tumbang tersebut.

Dikarenakan, banyak korban yang merasa dirugikan seperti kasus ranting tumbang yang menimpa sebuah mobil di Alun-alun Kota Malang pada akhir Januari lalu.

Mobil tersebut remuk di bagian atas karena tertimpa ranting Pohon Beringin.

Iis Dahlia Ungkap Fakta Lain Soal Kabar Hubungan Ayu Ting Ting dengan Pria Turki: Mungkin Sudah Chat

Tampil dalam Santun Bermedia untuk Pemilu Damai, Sujiwo Tejo Ajak Berjuang tapi Santai

Model Cantik Berpenghasilan 1 Juta Dolar Kini Jadi Gelandangan, Kisah Tragis Gara-Gara Cinta Buta

Avriellya Shaqila Buka Kisah Hidupnya Hingga Terlibat Prostitusi Artis, Tanpa Kasih Sayang Ortu

Mobil Honda Jazz yang tertimpa ranting tumbang itu milik Khoiri warga Jalan Sidodadi, Desa Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Menurut Khoiri, hingga detik ini dirinya belum menerima ganti rugi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang dalam hal ini menangani permasalahan pohon tumbang.

Sehari setelah kejadian, Khoiri telah mendatangi kantor Disperkim untuk mempertanyakan terkait ganti rugi akibat dari kejadian ranting pohong yang tumbang itu.

"Kebetulan waktu saya ke sana, Kabid Pertamanan sedang tidak ada,

Intinya dari pertemuan saya dengan dua petugas yang menemui saya itu, kami tidak diberikan kompensasi dikarenakan tidak adanya payung hukum," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/1/2019).

Menurut salah seorang petugas itu, Kata Khoiri, beberapa bulan yang lalu Disperkim pernah memberikan ganti rugi kepada korban yang tertimpa pohon tumbang.

Daftar Barang Mewah Ussy Sulistiawaty Dibongkar Jessica Iskandar, Nia Ramadhani Sindir Soal Pajak

Namun, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hal itu malah disalahkan, karena tidak ada landasan hukumnya.

"Jadi, pengeluaran uang harus ada dasarnya. Karena yang disebutkan ganti rugi itu harus ada bencana bukan musibah yang saya alami ini," ucapnya.

Sementara itu, akibat kejadian itu, Khoiri mengalami kerugian sebesar Rp 12 Juta untuk perbaikan mobil.

Ia pun mengakui, tak punya cukup waktu untuk melanjutkan proses tersebut ke Disperkim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved