Nasional
Dikenal Sebagai Dakocan, Inilah Bisnis Esek-esek dengan Tarif Rp 50.000 di Denpasar
Satpol PP menangkap lima wanita penghibur yang biasa mangkal di Jalan Bung Tomo, Denpasar.
SURYAMALANG.COM – Satpol PP menangkap lima wanita penghibur yang biasa mangkal di Jalan Bung Tomo, Denpasar, Senin (8/4/2019) malam.
Lima wanita penghibur ini ditangkap saat menunggu pelanggan.
Seorang wanita penghibur mengaku sudah setahun tinggal di Bali.
Wanita yang tidak mau menyebut namannya ini tinggal di Batubulan, Gianyar.
Dia biasa mangkal di Jalan Bung Tomo mulai pukul 20.00 WITA.
Wanita ini memasang tarif sebesar Rp 50.000 untuk sekali kencan.
Total biaya ini dipotong untuk sewa kamar sebesar Rp 10.000.
Jadi wanita penghibur itu mendapat bagian sebesar Rp 40.000 untuk sekali kencan.
“Saya kerja sendiri (tanpa mucikari). Hanya cuma mendapat Rp 40.000 untuk satu pelanggan,” kata perempuan asal Lombok ini, Selasa (9/4/2019).
Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan lima wanita penghibur ini akan disidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sayoga mengatakan banyak wanita penghibur di Denpasar .
Dalam menjalankan bisnis haram ini, para wanita tersebut berkedok Dagang Kopi Cantik (Dakocan).
“Kami angkat mereka dari lembah hitam ke posisi yang sebenarnya.”
“Kami memberi ceramah agar mereka kembali ke peran wanita yang sebenarnya,” kata Sayoga.
Satpol PP menggelar razia di lokasi tersebut usai mendapat keluhan dan pengaduan dari masyarakat.