Breaking News

Kabar Sidoarjo

Siswi SMK di Sidoarjo Sedang Hamil, Ternyata Akibat Perbuatan Ayah Kandung Sejak Umur 15 Tahun

AYAH HAMILI ANAK KANDUNG. Aksi cabul itu selalu dilakukan di rumah, ketika istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah.

Penulis: M Taufik | Editor: yuli
Shanghaiist
Ilustrasi 

Aksi cabul itu selalu dilakukan di rumah, ketika istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah. Dan korban yang berusaha menolak atau melawan selalu takut lantaran diancam oleh pelaku.

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Sebagai seorang ayah, MSL benar-benar biadab. Pria 39 tahun yang tinggal di Sedati, Sidoarjo ini tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.

Saat ini, anaknya yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMK itu sedang hamil delapan bulan. Mengandung anak sekaligus cucunya.

"Iya pak, saya yang melakukan," jawab bapak dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019).

Dia ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara setelah ada laporan terkait perbuatan bejatnya. Muslimin dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2012 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Bekas Tentara Malaysia Terbukti Cabuli Putri Kandung Lewat Belakang, Vonisnya 18 Tahun Penjara

Warga Rungkut Surabaya Divonis 12 Tahun Penjara Lantaran Mencabuli Putri Kandungnya yang Difabel

Ayah Hamili Putri Kandung Umur 13 Tahun, Berbuat saat Ramadan dan Malam Takbir

Tak Dapat Jatah Istri, Pria Ini Tega Tiduri Putri Kandung, Ya Ampun! Sampai Korban Hamil 6 Bulan

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan keji terhadap anak kandungnya itu sudah berulang kali dilakukan tersangka selama bertahun-tahun.

"Korban dipaksa melayani hubungan sejak tahun 2017 lalu, atau ketika korban masih berusia 15 tahun. Dan berulang-ulang sampai sekarang," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Aksi cabul itu selalu dilakukan di rumah, ketika istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah. Dan korban yang berusaha menolak atau melawan selalu takut lantaran diancam oleh pelaku.

Jika menolak, korban diancam tak diberi uang jajan dan akan dipukuli oleh pelaku. Sehingga dia hanya bisa menurut, melayani nafsu bejat ayah kandungnya.

MSL, pria 39 tahun yang tinggal di Sedati, Sidoarjo ini tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil.
MSL, pria 39 tahun yang tinggal di Sedati, Sidoarjo ini tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil. (m taufik)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved