Kriminalitas Jatim

Dor! Dor! Pejudi Sabung Ayam di Bangkalan Semburat

Para pelaku tak menghiraukan lagi sepeda motor mereka, dan memilih meninggalkan motor mereka begitu saja.

Editor: Aji Bramastra
surya/ahmad faisol
Polisi di Bangkalan akhirnya hanya menyita puluhan motor yang ditinggalkan para pejudi, Jumat (20/3/2015). 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Puluhan pelaku judi sabung ayam di Desa Dabung, Kecamatan Geger lari tunggang langgang begitu mendengar bunyi dua kali letupan dari pistol Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (20/3/2015).

Para pelaku tak menghiraukan lagi sepeda motor mereka, dan memilih meninggalkan motor mereka begitu saja.

Begitu juga ayam dan sejumlah kiso, atau tas ayam jago, ditinggalkan di lokasi sabung ayam.

Total, polisi menyita 25 sepeda motor, tiga ekor ayam (2 ekor ayam mati), dan sejumlah kiso.

"Karena kabur kami beri tembakan dua kali ke udara sekalian, biar larinya tambah cepat," kata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo usai dari lokasi penggrebakan.

Kaburnya para pelaku judi sabung ayam dikarenakan salah seorang dari mereka melihat pergerakan polisi, 300 meter menuju lokasi.
Saat itulah, mereka langsung semburat meninggalkan arena sabung.

Pengejaran yang dilakukan polisi tidak membuahkan hasil lantaran medan yang sulit, perbukitan dan licin.
"Awalnya kami beranggotakan enam petugas ditambah empat orang untuk memastikan laporan warga. Setelah fix, saya minta dukungan satu kompi Satsabhara," jelasnya.

Untuk mengevakuasi puluhan sepeda motor milik pelaku judi sabu ayam, petugas menggunakan truk polres.
Motor - motor itu lantas diparkir di halaman Kantor Reskrim untuk dijadikan barang bukti.

Andi Purnomo mempersilahkan para pemilik motor mengambil kendaraannya dengan syarat membawa kelengkapan surat kendaraan.
"Mereka tidak akan kami tahan, sebatas pemeriksaan saja," tegasnya.

Alasan tidak ada penahanan, imbuhnya, dikarenakan dalam undang-undang pelaku perjudian hanya bisa diproses saat polisi berhasil melakukan tangkap tangan di tempat kejadian perkara.
"Kalau tidak tangkap tangan, pejudi tidak bisa diproses," pungkasnya.
( Ahmad Faisol )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved