Kriminalitas Jatim

Ditolak Bersenggama, Pria Asal Lamongan ini Bantai Janda

Tersangka mengaku malam itu main ke warung korban. Dia minta dilayani untuk bersenggama. Tapi, korban menolak dengan alasan sedang menstruasi.

Editor: fatkhulalami
surya/Hanif Manshuri
Mukhlis penganiaya janda saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan, Minggu (29/3/2015) 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Setahun buron, Mukhlis (32), warga Dusun Kradenan, Desa/Kecamatan Sarirejo, Lamongan, Jawa Timur akhirnya tertangkap juga.

Lelaki bertubuh tambun itu merupakan tersangka pembantaian Maria Ulfa, (44), janda pemilik warung di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, pada 11 Maret 2014 lalu.

Mukhlis terngkap anggota Satresmob Polres Lamongan di tempat kerjanya, di sebuah pabrik mebel di Menganti, Gresik, Minggu (29/3/2015),

Polisi sebenarnya sudah mengetahui identitas tersangka beberapa hari setelah kejadian. Hanya, tersangka yang mengaku tiga kali kawin cerai ini dikenal licin. Usai menganiaya korban hingga tewas, dia tidak pernah pulang. Domisilinya selalu berpindah-pindah.

''Begitu mendapatkan informasi bekerja di sebuah pabrik di Menganti, penyelidikan langsung terfokus di lokasi pabrik tersebut, '' kata Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan.

Hampir setiap hari dalam tiga hari terakhir, lanjut Raksan, polisi selalu mengawasi satu persatu karyawan setempat. Ternyata benar, hingga dipilih waktu yang tepat, ketika bubaran pabrik, tersangka langsung dibekuk.

''Tersangka, saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dia juga mengaku terus terang, kalau dia pelaku pembantaian pemilik warung yang dituduhkan polisi, '' imbuhnya.

Saat itu itu juga, tersangka dibawa ke mapolres. Sayangnya, polisi masih belum mendapatkan barang bukti. Diantaranya berupa palu, benda tumpul yang dipakai alat memukul korban. Termasuk sejumlah perhiasan yang dipreteli dari tubuh korban.

''Semua perhiasan dan palu saya buang dekat kali, '' aku tersangka.

Tersangka menolak kejadian yang dilakukan dikatakan perampokan. Alasannya, karena sejumlah perhiasan yang didapat dari tubuh korban sama sekali tidak dinikmatinya, melainkan dibuang dengan dalih hanya sekadar mengalihkan alibi.

Lantas apa alasan tersangka menganiaya korban? Ternyata soal syahwat. Tersangka mengaku malam itu main ke warung korban. Saat itu, dia minta dilayani untuk bersenggama. Tapi, korban menolak dengan alasan sedang menstruasi.

Saat ditolak, tersangka mengaku emosi. Apalagi setelah dipaksa korban tetap tidak mau melayaninya.

''Saya sendiri heran. Begitu melihat palu di bawah meja langsung saya pukulkan ke arah kepala. Setelah itu perhiasan saya ambil dan saya kabur, '' aku Mukhlis.

Kejadian dinihari sekitar pukul 02.00 satu tahun lalu itu sempat mengundang keprihatinan warga setempat. Warga mengetahuinya setelah mendengar tangis seorang bocah selama satu jam lebih.

Ternyata, setelah dilihat anak korban sedang menunggui korban yang saat itu tidak sadarkan diri dan tubuhnya belumuran darah.

Seketika itu juga korban dilarikan ke rumah sakit. Korban menderita luka parah. Akibat pukulan palu tersangka, korban yang nyawanya terselamatkan tidak bisa bicara selama hampir delapan bulan.

''Sekarang ini sudah bisa bicara, tapi masih terbata-bata, '' ujar Ipda Raksan.

(Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved