Blitar
Ternyata Direksi DBS dan Karyawan Perusahaan ini Punya ATM Bodong untuk Menipu
Tak hanya satu dua orang yang punya ATM bodong, namun ditengarai semuanya, mulai jajaran direksi sampai karyawan biasa, juga punya.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: fatkhulalami
Selain Andik, JPU siang itu juga menghadirkan dua saksi lainnya, Andika, dan Denis, keduanya mantan karyawan DBS. Namun, keduanya belum pernah dijadikan saksi di kepolisian maupun di kejaksaan.
Identitas keduanya terbongkar karena kesaksian, Diah, pada sidang sebelumnya.
Saat itu, Diah menjawab pertanyaan hakim, kalau uang DBS itu bisa ditransfer ke orang yang bukan member.
Seperti, Andika dan Denis. Meski tak punya account, namun keduanya mendapat transferan uang Rp 500 juta. Yakni, masing-masing, Andika Rp 300 juta dan Denis Rp 200 ribu. Itu terkuak pada data pembukuan keuangan DBS.
Itu juga dibenarkan saksi Rista, mantan kasir pusat DBS, yang dihadirkan pada sidang siang itu.
Ditanya hakim Yapi terkait keterangan saksi Diah dan Rista, keduanya, Andika dan Denis mengakui, kalau dirinya mendapat uang segitu. Namun, uangnya tak diterima melainkan diambil oleh Natalia, terdakwa, yang saat itu jadi direksi keuangan.
Mendengar kesaksian keduanya, Yapi heran.
"Lo, kok bisa, uang kamu, diambil Bu Natalia? Menurut keduanya, karena selain Natalia itu pimpinannya, juga dirinya bisa kerja di DBS atas jasa Natalia.
Atas keterangan para saksi itu, Yapi menawarkan pada lima terdakwa yang duduk di meja kuasa hukumnya. Yakni, Jefri, Natalia, Rinekso, Yermia, dan Naning.
"Bagaimana keterangan saksi, apakah para terdakwa keberatan? Tanya Yapi. Satu per satu terdakwa, menjawab tidak.
"Berarti keterangan saksi itu benar semua, ya," ujar Yapi, yang dijawab para terdakwa benar pak hakim.
Pada sidang sebelumnya, Senin (16/11) siang, JPU menghadirkan saksi Diah Endar Pratiwi (28), kemitraan PT DBS atau orang pernah dipercaya membawa calon member. Ia mengaku, kalau uang DBS bisa ditransfer ke orang yang bukan member. Itu terdapat pada data keuangan DBS, yang dimilikinya.
Akhirnya, fotokopi dokumen itu diminta JPU.
Isi dokumennya, salah satunya tentang daftar orang yang mendapat transferan uang dari DBS. Padahal, orang itu sudah tak aktif sebagai member. Namun, tetap saja mendapat transferan bagi hasil.
Ternyata, usut punya usut, menurutnya, itu ditengarai hanya akal-akalan orang dalam DBS sendiri, untuk mencari keuntungan. Caranya, ATM milik mantan member itu dibeli seharga Rp 100 ribu.
Selanjutnya, ATM itu tetap mendapat transferan uang, sehingga seakan-akan seperti tetap jadi member DBS.