Kediri
Suka Duka Pemilik Motor Antik di Kediri: “Motor Kami Sudah Ada Sebelum Ada Kantor Samsat Berdiri”
Pemilik motor dan mobil antik di Kota Kediri berharap kendaraan miliknya dilindungi Peraturan daerah (perda) Cagar Budaya
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pemilik motor dan mobil antik di Kota Kediri berharap kendaraan miliknya dilindungi Peraturan daerah (perda) Cagar Budaya.
Masalahnya, mayoritas sepeda motor dan mobil antik itu sudah tidak dilengkapi lagi dengan dokumen kepemilikan dan surat-surat.
Andik (48) salah satu pemilik sepeda montor antik merk DKW buatan tahun 1940-an, mengaku motornya memang tidak ada surat-suratnya. Namun selama ini dia aman-aman saja memacu kendaraannya di jalan raya.
Petugas polisi lalu lintas, katanya, juga sudah paham dan maklum kalau sepeda montor tua mayoritas memang tidak ada surat-suratnya. Sehingga jika ada operasi paling hanya mendapatkan teguran saja.
Diakui Andik dan sejumlah pemilik montor dan mobil antik banyak yang tidak memiliki dokumen surat dan kepemilikan kendaraan.
"Sepeda motor kami sudah ada sebelum ada Kantor Samsat berdiri," ungkapnya.
Karena tidak memiliki surat-surat kendaraan, motor antik juga tidak membayar pajak tahunan. Padahal pemiliknya sebenarnya tetap berkeinginan untuk memberikan kontribusi kepemilikan montor antik itu kepada daerah.
Untuk itu para pemilik motor antik berharap ada regulasi peraturan daerah yang mengatur kepemilikan motor antik. Salah satunya melalui peraturan daerah (perda).
"Kalau ada perdanya kami bisa membayar pajak untuk daerah," ungkapnya.
Selama ini komunitas pemilik motor antik banyak bergabung dalam komunitas Joyoboyo Motor Antique Cluc (JMAC). Ada juga komunitas Motor antik club Indonesia (Maci) Chapter Kediri.
Anggotanya sering touring keliling kota sekedar menyalurkan hobi menggeber motor tua di jalanan.
Harapan senada juga disampaikan Adnan Asmaradana (35) yang berharap ada perda yang dapat menaungi dan melindungi pemilik montor tua di Kota Kediri.
Apalagi sudah ada daerah yang mengeluarkan Perda Cagar Budaya untuk melindungi montor dan mobil tua.
Salah satunya Kota Medan yang telah memiliki Perda Cagar Budaya.
Dalam perda juga disebutkan pemilik montor antik secara rutin membayar pajak ke daerah.