Pasuruan
Polisi Pasuruan Tilang 130 Motor Karena Pakai Knalpot Brong
AKP Hari Subagyo mengaku telah menyita 130 motor dengan knalpot brong sejak 30 Desember 2016 sore.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Perayaan tahun baru tinggal hitungan jam. Namun, pelanggaran tata tertib lalu lintas cukup tinggi.
Terbukti, Satlantas Polres Pasuruan Kota berhasil menyita 135 motor yang menyalahi aturan. Mayoritas motor ini menggunakan knalpot brong. Padahal, penggunaan knalpot brong ini sudah dilarang.
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Hari Subagyo mengaku telah menyita 130 motor dengan knalpot brong sejak 30 Desember 2016 sore. Pihaknya sudah sosialisasi larangan ini sejak awal Desember 2016.
“Kami tilang semua motor berknalpot brong itu,” kata Hari, Sabtu (31/12/2016).
Dia menjelaskan ada sepeda motor yang terpaksa dibawa ke kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota. Sebab pemilik motor tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Terpaksa kami tahan di kantor. Mereka baru bisa mengambil kendarannya setelah tahun baru nanti,” paparnya.
Hari mengungkapkan pemilik motor berknalpot brong yang ditahan di kantor Satlantas harus melengkapi persyaratan usai tahun baru nanti. Pemilik harus mengganti dengan knalpot standart.
“Kalau mau mengambil motor harus bawa knalpot standart. Bawa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan membayar denda tilang,” tandasnya.