Pasuruan

Polisi Pasuruan Tilang 130 Motor Karena Pakai Knalpot Brong

AKP Hari Subagyo mengaku telah menyita 130 motor dengan knalpot brong sejak 30 Desember 2016 sore.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
AKP Hari Subagyo menghentikan motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Balai Kota Pasuruan, Sabtu (31/12/2016) sore. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Perayaan tahun baru tinggal hitungan jam. Namun, pelanggaran tata tertib  lalu lintas cukup tinggi.

Terbukti, Satlantas Polres Pasuruan Kota berhasil menyita 135 motor yang menyalahi aturan. Mayoritas motor ini menggunakan knalpot brong. Padahal, penggunaan knalpot brong ini sudah dilarang.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Hari Subagyo mengaku telah menyita 130 motor dengan knalpot brong sejak 30 Desember 2016 sore. Pihaknya sudah sosialisasi larangan ini sejak awal Desember 2016.

“Kami tilang semua motor berknalpot brong itu,” kata Hari, Sabtu (31/12/2016).

Dia menjelaskan ada sepeda motor yang terpaksa dibawa ke kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota. Sebab pemilik motor tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Terpaksa kami tahan di kantor. Mereka baru bisa mengambil kendarannya setelah tahun baru nanti,” paparnya.

Hari mengungkapkan pemilik motor berknalpot brong yang ditahan di kantor Satlantas harus melengkapi persyaratan usai tahun baru nanti. Pemilik harus mengganti dengan knalpot standart.

“Kalau mau mengambil motor harus bawa knalpot standart. Bawa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan membayar denda tilang,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved