Malang Raya

Moratorium Rekomendasi Single Pole Tower Dibatalkan, Diskominfo Kota Malang Keluarkan Izin Baru

Wali Kota Malang M Anton menginstruksikan agar moratorium dilakukan selama masalah single pole tower ilegal belum terselesaikan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
FOTO ARSIP - Single Pole Tower di Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, Selasa (10/5/2016). Warga setempat mengeluhkan pemalsuan tanda tangan kepengurusan berdirinya Single Pole Tower ini. 

Diskominfo saat ini juga akan mengusulkan perubahan peraturan daerah yang salah satunya membahas tentang single pole tower. Diskominfo ingin, rekomendasi pendirian titik tower bukan lagi berdasar pada titik zona cell plan, namun lebih kepada jarak antartower.

“Sekarang masih diproses. Rencananya aturan jarak sektiar 300 meter. Peraturan berdasarkan zona cell plan bertentangan dengan peraturan menteri (Kominfo). Harusnya aturan zona hanya berlaku untuk tower tinggi,” sambungnya.

Dengan aturan baru, pemberian pemberian rekomendasi single pole tower bakal lebih merata. Di satu sisi, hal ini juga bisa membuat pendirian single pole tower lebih padat di satu kawasan. Ia mengakui, selama ini kesulitan mengatur rekomendasi berdasarkan zona cell plan.

Sementara itu, Corpotare Communications Telkomsel Jawa Bali Andik Setiawan mengatakan, Telkomsel selama ini pempercayakan pembangunan tower kepada mitra. Masalah pembatalan moratorium lebih berhubungan kepada mitra yang bersangkutan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved