Malang Raya

Moratorium Rekomendasi Single Pole Tower Dibatalkan, Diskominfo Kota Malang Keluarkan Izin Baru

Wali Kota Malang M Anton menginstruksikan agar moratorium dilakukan selama masalah single pole tower ilegal belum terselesaikan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
FOTO ARSIP - Single Pole Tower di Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, Selasa (10/5/2016). Warga setempat mengeluhkan pemalsuan tanda tangan kepengurusan berdirinya Single Pole Tower ini. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Moratorium rekomendasi pendirian single pole tower dibatalkan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang sudah membuka kembali kran pengajuan dari perusahaan pendiri tower dan menggantinya dengan pengetatan.

Sejak moratorium ini dibatalkan, sudah ada pengajuan 20 single pole tower baru oleh sebuah perusahaan.

“Cuma kami beri rekomendasi di enam titik,” kata Kepala Diskominfo Kota Malang Zulkifli Amrizal, Rabu (4/1/2017).

Pemberian rekomendasi yang hanya sekitar seperempat dari ajuan, menurutnya, merupakan bentuk pengetatan. Selain itu, rekomendasi juga diarahkan ke daerah-daerah pinggiran, terutama di wilayah Kecamatan Kedungkadang.

Ia mengatakan, jangkauan sinyal di Kecamatan Kedungkandang masih kurang. Itu sebabnya, Diskominfo sengaja mengarahkan para perusahaan untuk mendirikan single pole tower di sana.

Menurut pria yang akrab disapa Zul itu, belum banyak perusahaan yang berminat membangun single pole tower di wilayah itu.

Alasannya, nilai investasi di sana belum sebanding dengan pemasukan yang didapat. Selain itu, penduduk wilayah sana juga dianggap belum begitu membutuhkan kecepatan sinyal yang tinggi.

“Sudah ada kalau satu atau dua saja,” tambahnya.

Moratorium rekomendasi pendirian single pole tower pertama kali disampaikan Wali Kota Malang M Anton (SURYAMALANG.COM edisi 5 Agustus 2016).

Kebijakan itu disampaikan setelah banyaknya single pole tower berdiri secara ilegal. Saat itu, Wali Kota Malang M Anton menginstruksikan agar moratorium dilakukan selama masalah single pole tower ilegal belum terselesaikan.

Menurut Zul, pembukaan kembali rekomendasi tersebut karena beberapa kasus pendirian single pole ilegal sudah diselesaikan.

Contohnya, pembongkaran menara di Jalan Ki Ageng Gribig. Selain itu, beberapa perusahaan juga disebut sudah mengupayakan pemenuhan izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).

Data Diskominfo saat itu, sebanyak 15 menara ilegal masih berdiri. Selain belum mendapat HO, pendirian menara juga melanggar ketentuan titik rekomendasi yang diberikan oleh Diskominfo.

Di Kota Malang, ada empat perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan single pole tower, yakni PT Bali Tower, PT Sarana Utama Karya, PT iForte, dan PT Inti Bangun Sejahtera. 

Perubahan Tren

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved