Malang Raya
Moratorium Rekomendasi Single Pole Tower Dibatalkan, Diskominfo Kota Malang Keluarkan Izin Baru
Wali Kota Malang M Anton menginstruksikan agar moratorium dilakukan selama masalah single pole tower ilegal belum terselesaikan.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Moratorium rekomendasi pendirian single pole tower dibatalkan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang sudah membuka kembali kran pengajuan dari perusahaan pendiri tower dan menggantinya dengan pengetatan.
Sejak moratorium ini dibatalkan, sudah ada pengajuan 20 single pole tower baru oleh sebuah perusahaan.
“Cuma kami beri rekomendasi di enam titik,” kata Kepala Diskominfo Kota Malang Zulkifli Amrizal, Rabu (4/1/2017).
Pemberian rekomendasi yang hanya sekitar seperempat dari ajuan, menurutnya, merupakan bentuk pengetatan. Selain itu, rekomendasi juga diarahkan ke daerah-daerah pinggiran, terutama di wilayah Kecamatan Kedungkadang.
Ia mengatakan, jangkauan sinyal di Kecamatan Kedungkandang masih kurang. Itu sebabnya, Diskominfo sengaja mengarahkan para perusahaan untuk mendirikan single pole tower di sana.
Menurut pria yang akrab disapa Zul itu, belum banyak perusahaan yang berminat membangun single pole tower di wilayah itu.
Alasannya, nilai investasi di sana belum sebanding dengan pemasukan yang didapat. Selain itu, penduduk wilayah sana juga dianggap belum begitu membutuhkan kecepatan sinyal yang tinggi.
“Sudah ada kalau satu atau dua saja,” tambahnya.
Moratorium rekomendasi pendirian single pole tower pertama kali disampaikan Wali Kota Malang M Anton (SURYAMALANG.COM edisi 5 Agustus 2016).
Kebijakan itu disampaikan setelah banyaknya single pole tower berdiri secara ilegal. Saat itu, Wali Kota Malang M Anton menginstruksikan agar moratorium dilakukan selama masalah single pole tower ilegal belum terselesaikan.
Menurut Zul, pembukaan kembali rekomendasi tersebut karena beberapa kasus pendirian single pole ilegal sudah diselesaikan.
Contohnya, pembongkaran menara di Jalan Ki Ageng Gribig. Selain itu, beberapa perusahaan juga disebut sudah mengupayakan pemenuhan izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).
Data Diskominfo saat itu, sebanyak 15 menara ilegal masih berdiri. Selain belum mendapat HO, pendirian menara juga melanggar ketentuan titik rekomendasi yang diberikan oleh Diskominfo.
Di Kota Malang, ada empat perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan single pole tower, yakni PT Bali Tower, PT Sarana Utama Karya, PT iForte, dan PT Inti Bangun Sejahtera.
Perubahan Tren
Diskominfo saat ini juga akan mengusulkan perubahan peraturan daerah yang salah satunya membahas tentang single pole tower. Diskominfo ingin, rekomendasi pendirian titik tower bukan lagi berdasar pada titik zona cell plan, namun lebih kepada jarak antartower.
“Sekarang masih diproses. Rencananya aturan jarak sektiar 300 meter. Peraturan berdasarkan zona cell plan bertentangan dengan peraturan menteri (Kominfo). Harusnya aturan zona hanya berlaku untuk tower tinggi,” sambungnya.
Dengan aturan baru, pemberian pemberian rekomendasi single pole tower bakal lebih merata. Di satu sisi, hal ini juga bisa membuat pendirian single pole tower lebih padat di satu kawasan. Ia mengakui, selama ini kesulitan mengatur rekomendasi berdasarkan zona cell plan.
Sementara itu, Corpotare Communications Telkomsel Jawa Bali Andik Setiawan mengatakan, Telkomsel selama ini pempercayakan pembangunan tower kepada mitra. Masalah pembatalan moratorium lebih berhubungan kepada mitra yang bersangkutan.