Kota Malang
Begini Upaya DLH Kota Malang dalam Pengelolaan Sampah Demi Sukseskan Program Kota Sehat 2025
Begini Upaya DLH Kota Malang dalam Pengelolaan Sampah Demi Sukseskan Program Kota Sehat 2025
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan sampah sebagai salah satu langkah utama dalam menyukseskan Program Kota Sehat 2025.
Saat ini, pengolahan sampah di Kota Malang telah mencapai angka 98 persen, atau hanya sekitar 3 persen dari 70–130 ton sampah harian yang belum tertangani.
Sekretaris DLH Kota Malang yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH, Gameliel Raymond Hatigoran, menyampaikan bahwa capaian ini hampir sama dengan hasil penilaian dari tim Adipura.
Namun, pihaknya masih memiliki pekerjaan besar, yaitu meningkatkan pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang dari sistem controlled landfill menjadi sanitary landfill.
Controlled landfill adalah sistem pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) yang merupakan peningkatan dari sistem open dumping (penimbunan terbuka) dan menjadi jembatan menuju sanitary landfill (TPA sanitary).
Sedangkan sanitary landfill, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem sanitary landfill, adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah pada lokasi yang cekung, memadatkannya, dan kemudian menutupnya dengan tanah.
Sistem ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif sampah terhadap lingkungan, seperti pencemaran air tanah, udara, dan tanah.
Baca juga: Hipertensi Atau Darah Tinggi Kian Marak di Kota Malang, Wali Kota Imbau Warga Perbanyak Guyonan
“Saat ini TPA masih kontrol landfill. Dari tim Adipura, kita diminta untuk menuntaskan langkah menuju sanitari landfill."
"Targetnya, sampai Desember nanti, langkah-langkah tersebut sudah terlaksana,” kata Raymond, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, jika target tersebut tercapai, penanganan sampah di Kota Malang akan melampaui standar pemerintah pusat, yang saat ini menetapkan capaian 51 persen sebagai batas penilaian.
“Dengan progres yang ada, kami yakin bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Raymond menjelaskan, penilaian Program Kota Sehat berbeda dengan Adipura.
Jika Adipura menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka Kota Sehat berada di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara dengan indikator yang lebih menyeluruh.
“Untuk bidang lingkungan hidup yang dinilai dalam Kota Sehat meliputi persampahan, pengolahan sampah, serta kualitas udara bersih melalui uji emisi,” jelasnya.
Selain pengelolaan sampah, DLH juga tengah berproses memenuhi kriteria program udara bersih yang sebelumnya pernah mewakili Indonesia di forum internasional.
Kota Malang
Wahyu Hidayat
Gameliel Raymond Hatigoran
controlled landfill
sanitary landfill
sampah
SURYAMALANG.COM
Serapan Beras SPHP di Jawa Timur Terealisasi 6,17 Persen, Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Bersama Kelompok Tani Panen 2,5 Ton Jagung, Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Kelangkaan Beras Medium di Kota Malang, Diskopindag Kota Malang Pantau Keenganan Distributor |
![]() |
---|
Tugu Tirta Luncurkan Layanan Digital TANIA Berbasis AI, Pertama di Indonesia untuk BUMD Air Minum |
![]() |
---|
Puluhan Kendaraan di Kota Malang Ditilang, Didominasi Pelanggaran Tidak Bawa SIM dan Uji KIR Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.