Breaking News

Malang Raya

Begini Cara Maling Anak Lobster Beraksi di Pantai Wedi Awu Kabupaten Malang

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengatur lobster yang boleh ditangkap, harus di atas 8 sentimeter dengan berat di atas 300 gram

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menunjukkan gambar benur lobster yang ditangkap para pelaku illegal fishing di Malang selatan. 

SURYAMALANG.COM, TIRTOYUDO - Polisi menyita sekitar 2000 anak lobster atau benur dari tujuh tersangka. Benur-benur tersebut ditangkap dari Pantai Wedi Awu, Dusun Balearjo, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Seorang pelaku, Sugito (48) asal Desa Pujiarjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dirinya sudah menangkap benur lobster sejak Oktober 2016.

Sugito menggunakan alat ijuk aren yang dibentuk mirip rumah lobster. Ijuk tersebut kemudian ditenggelamkan 600 meter dari pantai, dengan kedalalam 45 meter.

"Ditenggelamkan semalaman, terus dikasih lampu di atasnya. Besok paginya baru diangkat," tutur Sugito, saat di Mapolres Malang, Rabu (15/2/2017).

Biasanya setelah diangkat ada 50 ekor hingga 60 ekor benur yang berperangkap di dalam ijuk. Setiap ekor benur dijual seharga Rp 5000.

Sehingga dalam satu malam Sugito bisa mengantongi pendapatan kotor Rp 300 ribu. Penghasilan ini sangat menggiurkan, sebab Sugito tidak perlu repot-repot melaut.

Cukup ditinggal tidur di rumah, ijuk aren tersebut sudah menghasilkan benur lobster.

“Maunya hanya kerja nelayan yang benar. Tapi pembelinya banyak yang datang ke sini. Saya tertarik karena cepat dapat uang,” ucapnya.

Gito mengaku tidak kenal para pembeli benur lobster, sebab jumlahnya banyak.

Mereka yang mengiming-imingi para nelayan untuk menangkap benur.

Dari informasi yang didengarnya, benur lobster tersebut dikirim ke Banyuwangi, selanjutnya dikirim ke luar negeri.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengatur lobster yang boleh ditangkap, harus di atas 8 sentimeter dengan berat di atas 300 gram.

Di bawah ukuran tersebut, penangkapan lobster termasuk kegiatan ilegal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved