Tahanan Polres Malang Kabur
Otak Kaburnya 17 Tahanan Polres Malang Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti dalam persidangan melanggar Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang memvonis terdakwa Abdurrohman (28) warga desa Putatlor, kecamatan Gondanglegi, kabupaten Malang dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 800 juta atau diganti dua bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti dalam persidangan melanggar Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa secara nyata terbukti memiliki barang terlarang sehingga jelas melanggar undang-undang tentang narkotika," kata Ari Qurniawan SH, Ketua Majelis Hakim sidang di PN Kepanjen, Selasa (18/7/2017).
Di samping itu, dikatakan Ari Qurniawan, terdakwa yang sempat melarikan diri dari tahanan dan kembali tertangkap juga menjadi perhatian dalam persidangan. Dengan demikian perbuatan terdakwa dalam melakukan pelanggaran cukup jelas dan terbukti berdasar keterangan saksi-saksi selama persidangan.
"Kami perintahkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti disita oleh negara untuk dimusnahkan. Silahkan terdakwa menanggai vonis bersama penasehat hukumnya untuk disampaikan nanti. Dan sidang kasus ini kami nyatakan ditutup," ucap Ari Qurniawan usai membacakan putusan Majelis Hakim PN Kepanjen.
Sementara JPU Kejaksaan Kabupaten Malang, Diean Febia SH sependapat dengan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Abdurrohman. Vonis tersebut dinilai cukup adil atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.
"Vonis majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami. Karena vonis tidak jauh beda dengan tuntutan JPU," kata Diean Febia.
Sedangkan terdakwa Abdurrohman melalui penasehat hukumnya, Ahmad Hambali menyatakan butuh waktu pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Ini dikarenakan vonis itu cukup berat bagi terdakwa. Apalagi terdakwa juga akan menjalani persidangan kasus pengrusakan ruang tahanan Polres Malang untuk melarikan diri.
"Mungkin dalam waktu dua hari ini kami akan ambil sikap atas vonis majelis hakim. Dan vonis itu dirasa cukup berat, apalagi majelis hakim menyebut terdakwa yang sempat melarikan diri dari tahanan sehingga ikut menjadi pertimbangan," kata Hambali.