Malang Raya

GP Ansor Desak Kadindik Kabupaten Malang Mundur, Benarkah Ada Salah Tafsir FDS ?

Kadindik dinilai tidak konsisten dengan ucapannya dihadapan para Ulama Nahdlatul Ulama' dan para Kyai NU terkait FDS di Kabupaten Malang.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
Google
Logo GP Ansor 

"Tentunya PPK itu harus didukung dan dilaksanakan, dan itu bukan FDS. Ini telah terjadi salah penafsiran yang ditangkap oleh GP Ansor sehingga meminta kami mengundurkan diri dari jabatan."

"Kami tetap konsisten menolak penerapan FDS di seluruh sekolah di Kabupaten Malang hingga saat ini," kata Hidayat.

Hidayat menjelaskan, dari awal istilah FDS itu sebenarnya sudah salah.

Justru FDS itu tidak benar bila diterapkan di Kabupaten Malang.

Karena kondisi sekolah di kabupaten Malang belum memiliki fasilitas yang disyaratkan.

Yakni fasilitas dan pendukung yang belum memadai, guru juga belum siap.

"Kondisi itu yang melatar belakangi kami menolak penerapan FDS. Dan FDS itu tidak identik dengan PPK yang memang harus diterapkan karena program dari Pemerintah," ucap Hidayat.

Program PPK meliputi penguatan karakter pendidikan yang religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.

Setiap SMP bisa melaksanakan program PPK tersebut dan tidak boleh dilakukan hingga sore hari atau lima hari masuk sekolah.

"Itu perintah yang kami sampaikan kepada Kasek SMP. Dan tidak boleh menerapkan FDS karena akan mengganggu proses pendidikan non formal yang telah ada dan berjalan baik di Ponpes atau Lembaga Pendidikan Islam NU di Kabupaten Malang," tandas Hidayat.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved