Kebakaran Karangbesuki Kota Malang
Usai Kebakaran yang Tewaskan 5 Orang, Ini yang Dilakukan Pemkot Malang
Pemkot Malang bakal mengevaluasi diri setelah kasus kebakaran pabrik keripik tempe di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemkot Malang bakal mengevaluasi diri setelah kasus kebakaran pabrik keripik tempe di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun pada Rabu (4/10/2017).
Evaluasi itu untuk mengetahui letak kelemahan dan kelengahan Pemkot.
“Kejadian itu menjadi pembelajaran bagi kami. Apa yang selanjutnya harus kami ambil.”
“Kejadian itu sudah terjadi. Selanjutnya kami ambil hikmahnya dan apa yang harus dilakukan,” ujar Wasto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang le[ada SURYAMALANG.COM, Jumat (6/10/2017).
Dia minta Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk koordinasi.
Koordinasi untuk menentukan langkah yang akan diambil.
“Kami akan evaluasi diri kelemahan dan kelengahan kami. Selain itu juga soal langkah yang harus kami lakukan,” terangnya.
Di antara hal penting yang akan dicari Pemkot adalah izin usaha tempat yang terbakar itu.
Hal itu untuk mengetahui sejauh mana Pemkot bisa melakukan pengawasan.
Sekedar diketahui, tempat usaha yang terbakar itu tidak ada alat pemadam kebakaran, dan jalur evakuasi.
Wasto menegaskan tempat usaha harus memiliki desain dan perlengkapan tertentu sebagai syarat.
Namun untuk detil syarat dan desain bangunan itu, Wasto menunggu hasil rapat yang bakal digelar.
“Tujuannya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Barenlitbang Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengatakan syarat penting sebuah bangunan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Terkait pengawasan, ada di setiap perangkat daerah. Hanya saja kadang terkendala jumlah petugas,” kata Diah.
