Malang Raya

Rumah di Peniwen Kromengan Malang Digerebek Polisi, Belasan Orang Ditahan

Dari rumah tersangka, diamankan barang bukti lima set kartu remi dan uang tunai Rp 628 ribu diduga sebagai uang taruhan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
ILUSTRASI - Barang Bukti Judi 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Tim gabungan Polres Malang bersama Polsek Kromengan menggerebek rumah tempat perjudian kartu remi.

Satu orang pemilik rumah, Hrj (50) warga Desa Peniwen kecamatan Kromengan diamankan tim gabungan beserta 18 pelaku perjudian.

Dari rumah tersangka, diamankan barang bukti lima set kartu remi dan uang tunai Rp 628 ribu diduga sebagai uang taruhan.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, penggerebekan rumah tempat judi kartu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

Masyarakat merasa resah dengan kegiatan yang diikuti belasan orang tersebut.

Berdasar informasi tersebut tim gabungan lakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek tempat tersebut," kata Farid Fatoni, Rabu (8/11/2017).

Kegiatan itu tergolong penyakit masyarakat yang perlu diberantas.

Apalagi, kegiatan yang dilakukan hingga dini hari yang tentunya mengganggu masyarakat.

Bagaimanapun, kegiatan perjudian tidak jarang berujung pada tindakan kejahatan.

"Maka dari itu, jajaran kepolisian akan menindak siapapun pelaku perjudian. Dan saat ini para pelaku judi yang diamankan masih dalam pemeriksaan. Mereka kalau terbukti berjudi terancam dijerat pasal 303 KUHP tengang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tutur Farid Fatoni.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved