Malang Raya

Balada Driver Online di Kota Malang, Ada yang Harus Membayar Demi Dapat Penumpang di Tempat Tertentu

Benarkah sudah tidak ada masalah antara transportasi online dan transportasi konvensional di Kota Malang?

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
blogspot
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sopir ojek online minta perlindungan hukum kepada Pemkot Malang dalam bekerja.

Sekretaris Gabungan Rider Malang (GRM), Dwi Fajar mengatakan sopir ojek online hanya ingin bekerja secara aman dan nyaman.

"Pada prinsipnya kami ingin bekerja secara aman dan nyaman di Kota Malang."

"Sama-sama mencari rezeki," ujar pria yang akrab disapa Didit itu kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (10/2/2018).

Ada beberapa penyebab para tukang ojek online ini bekerja tidak nyaman.

Di antaranya adalah denda yang diterima oleh tukang ojek online ketika mengambil penumpang di tempat-tempat tertentu.

Didit pernah mengalaminya sendiri.

Lelaki itu harus merelakan uang Rp 50.000 kepada seseorang karena mengambil penumpang disekitar Jalan Raden Intan. 

"Ada juga yang harus membayar ke kelompok tertentu."

"Disebut sebagai uang iuran agar bisa mengambil penumpang di sekitar tempat-tertentu, meskipun titiknya tetap ditentukan dan disepakati bersama," lanjutnya. 

Uang iuran itu tergantung kesepakatan mulai Rp 20.000 sampai Rp 50.000 per orang setiap bulan.

Uang iuran itu diberikan kepada kelompok lain.

Jika tukang ojek online membayar iuran itu, maka bisa mengambil penumpang di tempat tertentu, meskipun titiknya ditentukan. 

Beberapa tempat yang dilarang  bagi tukang ojek online mengambil penumpang adalah depan Terminal Arjosari, depan Stasiun Malang, depan Malang Town Square (Matos), juga depan Mall Olimpic Garden (MOG). 

Didit menegaskan pihaknya mengundang wali kota sebagai bentuk nilai tawar kepada perusahaan pemilik aplikasi ojek online

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved