Jombang

Guru di Jombang Jadikan 25 Siswi SMP Pemuas Hasrat, Lokasi di Mobil Hingga Musala, Ini Modusnya

Oknum guru SMP Negeri 6 Jombang berinsial ME (48), menjadi tersangka pencabulan atas 24 siswinya.

Penulis: Sutono | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Oknum guru SMP Negeri 6 Jombang berinsial ME (48), menjadi tersangka pencabulan atas 24 siswinya.

Dari jumlah itu, terdapat satu korban yang ia setubuhi di gudang musala sekolah setempat.

Hal itu terkuak setelah Satreskrim Polres Jombang melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi korban.

"Korbannya mencapai 25 anak. Dari jumlah itu, terdapat ada anak disetubuhi," ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, saat press release, Senin (26/2/2018).

Gatot menjelaskan, untuk memperdayai korbannya, ME menggunakan metode rukyah.

Kepada muridnya, guru Bahasa Indonesia ini kerap bercerita tentang setan dan jin yang masuk ke tubuh manusia.

Kemudian, lelaki warga Desa Jabon, Kecamatan Jombang Kota ini menawarkan kepada muridnya untuk dirukyah.

Tujuannya agar setan yang ada di tubuh tersebut keluar. Hanya saja, rukyah yang dilakukan ME hanya modus dari pelaku.

Pasalnya, saat rukyah, dia justru menggerayangi bagian-bagian sensitif korban.

Bahkan, lanjut Gatot, ada satu korban berinisial E yang disetubuhi oleh pelaku.

"Lokasinya bermacam-macam. Ada di kelas, gudang musala sekolah, serta di mobil pelaku. Saat menyetubuhi satu korbannya, ME melakukannya di gudang musala," ujar Gatot.

Gatot menambahkan, sejauh ini sudah 24 korban yang dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya mobil Isuzu nopol S 1960 WS warna biru metalik milik pelaku.

Kemudian baju pramuka milik para korban, serta seragan guru warna abu-abu.

Atas perbuatannya, korban dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Juncto pasal 65 KUHP.

"Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Gatot.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved