Advetorial
Hindari Denda, Wajib Pajak Diimbau Bayar Pajak Tepat Waktu
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan sudah didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Malang.
Menurutnya, kemudahan ini guna mengakomodir para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktifitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu.
Informasi lebih lanjut, masyarakat bisa datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2D terdekat yang tersebar di lima kantor kecamatan, mulai dari Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun, dan Kedungkandang.
Bisa juga menghubungi hotline BP2D di nomor (0341) 751943, pada jam kerja.
Ade juga mengimbau masyarakat melakukan pembayaran via perbankan, selaras dengan gerakan non tunai yang digalakkan BP2D sejak beberapa tahun lalu dan masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Dalam hal pelayanan publik, penerapan sistem pajak online atau e-Tax sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu.
Bermacam program inovatif lain turut menyertai. Seperti penerapan tax banking, bayar pajak daerah cukup via transfer rekening hingga memperbanyak payment point di berbagai lokasi yang mudah diakses masyarakat.
“Tak hanya sistem pelayanan publik atau yang bersifat eksternal, namun kami juga menggalakkan gerakan e-Money di lingkup internal,” papar Ade.
Hal itu diwujudkan dengan menerapkan kebijakan penganggaran non tunai di lingkungan BP2D, mulai dari sistem penggajian pegawai hingga pemberian insentif dilakukan dengan cara transfer serta tetap prosedural.
Nomor Rekening Pembayaran Pajak Daerah via Bank Jatim
Jenis Pajak Nomor Rekening
Pajak Hotel 00410 8133.3
Pajak Restoran 00410 8198.8
Pajak Hiburan 00410 8106.6
Pajak Reklame 00410 8115.5
Pajak Penerangan Jalan 00410 8124.4
Pajak Parkir 00410 8189.9
Pajak Air Tanah 00410 8142.2
Pajak BPHTB 00410 6060.3